PALANGKA RAYA – Sekretaris Jenderal Aliansi Dayak Bersama (ADB) Provinsi Kalimantan Tengah, Siyin D. Rangka, menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan damai dan tidak merusak fasilitas umum maupun aset daerah.

Hal tersebut disampaikan Siyin saat berada di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Minggu (31/8/2025).

“Demo, karena itu dijamin oleh undang-undang, silakan lakukan, sampaikan aspirasi dan tuntutan, tetapi secara damai. Jangan melakukan hal-hal anarkis karena tanah Dayak, aset daerah jangan sekali dirusak. Itu aset kita semua, milik kita semua,” tegasnya.

Siyin menambahkan, kerusakan terhadap aset daerah justru akan mencederai masyarakat Dayak itu sendiri. Menurutnya, Kalimantan Tengah adalah rumah bersama yang harus dijaga oleh semua pihak.

“Kalau ada kerusakan aset-aset daerah, itu mencederai masyarakat Dayak itu sendiri, karena ini adalah Kalimantan Tengah. Sekali lagi, himbauan saya, silakan lakukan orasi tuntutan, tapi lakukan secara damai,” pungkasnya. (Ctr)