MUARA TEWEH, LANGKAHKALTENG.ID – Rencana pemberian tali asih oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mendapat teguran dari kuasa hukum Prianto, Jumat (07/03/2026). Teguran disampaikan karena lahan seluas 388,67 hektare masih berstatus sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2026/PN.Mtw.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, meminta PT NPR dan Kepala Desa Muara Pari menunda atau mencabut Surat Keputusan (SK) fasilitasi pemberian tali asih hingga ada putusan hukum tetap.

“Karena area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare saat ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh,” ujar Ardian kepada awak media.

Ia menilai langkah PT NPR dan pemerintah desa tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam perkara tersebut, PT NPR tercatat sebagai Tergugat I, sementara Kepala Desa Muara Pari sebagai Tergugat II.

Sengketa bermula dari pembagian dana tali asih sebelumnya senilai Rp4,75 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada Kepala Desa Karendan Ricy sebesar Rp2,612 miliar atau 55 persen, serta Mukti Ali sebesar Rp2,137 miliar atau 45 persen, berdasarkan berita acara tertanggal 26 Maret 2025 di Mapolres Barito Utara.

Prianto menilai pembagian tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan persetujuan masyarakat pemilik lahan. Ia juga menyebut dana tidak disalurkan kepada nama-nama pemilik lahan yang tercantum dalam data perusahaan.

Di sisi lain, PT NPR bersama sejumlah pihak menggelar rapat di Banama pada Senin (24/02/2026) terkait rencana pembebasan lahan lanjutan. Rapat dihadiri unsur kecamatan, aparat adat, serta kepala desa dari Muara Pari dan Karendan.

Hasil rapat kemudian ditindaklanjuti dengan surat PT NPR nomor 016/ER/NPR/III/L/2034 tentang permohonan pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi pemberian tali asih di area PPKH SK 281.

Ardian menilai pembentukan tim dilakukan tanpa melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak kelola lahan. “Tindakan tersebut seolah memberi kesan proses sudah sah secara hukum, padahal tidak melalui musyawarah dengan seluruh masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti penerbitan SK fasilitasi oleh Kepala Desa Muara Pari, berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum Prianto memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk mencabut atau menunda kebijakan tersebut. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Dalam Negeri. (Red)