BARITO UTARA – Pengadilan Negeri Barito Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan pendudukan kawasan hutan di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, dengan terdakwa Prianto bin Samsuri, Senin, 1 November 2025. Sidang kali ini beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Boyamin bin Saiman, S.H., yang hadir bersama rekannya, menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa eksepsi yang diajukan menyoroti ketidaktepatan dakwaan dan fakta lapangan yang dinilai tidak sesuai.

“Sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi. Kami telah menyampaikan bahwa pembakaran hutan untuk kebutuhan tertentu sebenarnya diperbolehkan, maksimal dua hektar per kepala keluarga,” ujar Boyamin.

Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dituduhkan sebagai perusakan hutan hanya berupa penebangan beberapa pohon untuk membuat gubuk, sebuah tempat berteduh sederhana. “Pembakaran besar itu tidak ada. Yang ada hanya pembakaran sampah sekitar. Karena itu kami meminta hakim melakukan pemeriksaan setempat agar jelas apa yang sebenarnya terjadi,” lanjutnya.

Selain itu, Boyamin menyebut perkara ini bermula dari sengketa klaim garapan antara warga dan sebuah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia menilai dakwaan yang menyebut adanya kerugian miliaran rupiah tidak tepat.

“Yang utama bukan soal dua miliar itu. Kami berharap eksepsi kami dipertimbangkan majelis hakim sehingga Prianto tidak perlu menjalani penjara lagi,” katanya.

Ia juga berharap putusan eksepsi dapat mendorong perusahaan tambang menghormati hak masyarakat atas lahan garapan turun-temurun. “Bukan soal meminta dibeli tanahnya, tetapi mengakui adanya garapan leluhur mereka dan memberikan kompensasi yang layak,” ucapnya.

Dalam nota keberatan yang dibacakan di persidangan, penasihat hukum dan terdakwa meminta majelis hakim untuk:

1. Menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa sepenuhnya;

2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN.Mtw batal demi hukum atau setidaknya tidak diterima;

3. Menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta disusun berdasarkan alat bukti yang tidak sah;

4. Menghentikan pemeriksaan perkara dan mengembalikan berkas kepada Penuntut Umum;

5. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Majelis hakim belum memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut dan akan menyampaikannya pada sidang berikutnya. (red)