SANGGAU, KALBAR – Masyarakat Dayak yang tergabung dalam lingkar Tiong Kandang menggelar Beraump Raya pada Kamis (11/9/2025) di Dusun Perupuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kegiatan adat yang dihadiri oleh pengurus adat desa, Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Balai Batang Tarang, kepala desa, organisasi masyarakat, serta pemuda Dayak ini menjadi ruang musyawarah bersama untuk membahas berbagai isu penting yang dinilai mendesak dan membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah maupun pihak terkait.

Dalam forum tersebut, masyarakat dan tokoh adat berhasil merumuskan lima poin kesepakatan utama, yaitu:

1. Menetapkan tuan rumah Festival Budaya Lingkar Tiong Kandang (FBLTK) tahun 2025 berada di wilayah ketemenggungan/desa.

2. Menyepakati pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ketemenggungan Desa Semoncol yang merupakan satu kesatuan dengan MHA ketemenggungan Desa Tae dalam lingkar Tiong Kandang.

3. Mengusulkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKR dan PT GSA yang dinilai masuk ke dalam wilayah usaha masyarakat ketemenggungan Desa Semoncol, baik sebagian maupun seluruhnya.

4. Mengusulkan pelepasan kawasan hutan yang saat ini masuk dalam area usaha, agar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan perkebunan.

5. Menegaskan komitmen masyarakat adat ketemenggungan Desa Semoncol dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan, dengan menjaga keanekaragaman hayati flora dan fauna, serta mengaturnya berdasarkan kearifan lokal dan hukum adat.

 

Tokoh adat setempat menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya suara masyarakat adat, tetapi juga seruan agar pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah segera mengambil langkah nyata.

“Beraump Raya ini adalah bentuk konsolidasi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami berharap hasil kesepakatan ini ditindaklanjuti sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” ujar salah satu pengurus adat usai musyawarah.

Melalui kesepakatan bersama ini, masyarakat Dayak Lingkar Tiong Kandang menegaskan posisi mereka sebagai subjek pembangunan yang berdaulat atas tanah, hutan, dan budaya yang diwariskan leluhur. (red/Yoniki)