PALANGKA RAYA, LANGKAHKALTENG.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Kamis (02/04/2026). Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional sekaligus langkah awal proses audit, dengan target mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan, penyerahan laporan keuangan ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit,” ujarnya.
Ia memaparkan, total pendapatan daerah dalam LKPD 2025 mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun.
Selain itu, anggaran pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif sama. Seluruh komponen laporan, baik berbasis kas maupun akrual, telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan dan pemeriksaan pendahuluan yang membantu penyempurnaan laporan keuangan.
“Kami berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini WTP dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menyampaikan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai standar keuangan negara.
“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penilaian BPK mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemprov Kalteng yang dalam lima tahun terakhir berhasil meraih opini WTP. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan, dengan peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di Kalimantan Tengah mencapai 83,50 persen, sementara khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan temuan tersebut sebelum pemeriksaan terinci dilakukan. (red)

Tinggalkan Balasan