LANGKAHKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Sampit. Polemik yang muncul disebut hanya berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai status dan letak lahan yang diklaim sebagian masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., menyusul munculnya gugatan dan protes terkait pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit dalam beberapa waktu terakhir.

“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” ucap Pangdam kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa lokasi pembangunan saat ini berbeda dengan lahan yang diklaim oleh sebagian pihak. Ia menegaskan lahan yang sedang dibangun memiliki legalitas yang jelas dan tidak bermasalah.

Selain itu, area seluas sekitar 79 hektare yang disebutkan kini dalam tahap pembangunan berstatus clear and clean. Lahan tersebut juga telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister pemerintah daerah setempat.

“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, klaim yang disampaikan ahli waris diduga muncul akibat ketidaktahuan mengenai titik pasti lokasi lahan yang disengketakan. Terlebih, pihak yang sebelumnya mengetahui detail lokasi disebut telah meninggal dunia sehingga memunculkan perbedaan persepsi di lapangan.

Meski demikian, Kodam memastikan proses hukum yang ditempuh masyarakat tetap dihormati. Pangdam menegaskan seluruh pihak dipersilakan mengikuti mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku sambil tetap menjaga kondusivitas daerah.

Di sisi lain, Mayjen Zainul Arifin juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Ia berharap ke depan tidak lagi terjadi miskomunikasi terkait program strategis TNI di daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit melalui pernyataan resmi menyatakan dukungan terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang dinilai dapat memperkuat pertahanan, ketahanan pangan, pembinaan masyarakat, serta stabilitas keamanan wilayah.

Selain itu, terkait gugatan warga yang sempat dilayangkan sebelumnya, Asisten I Pemkab Kotim, Waren, menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Pemkab juga mendukung dan membantu legalitas lahan tersebut.

“Nanti kita lihat proses selanjutnya. Tetapi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare yang dimaksud itu berada di luar area 79 hektare yang sekarang digunakan,” tutur Waren. (Ctr)