LANGKAHKALTENG.ID, BARITO UTARA – Puluhan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, melakukan aksi pernyataan sikap di lokasi tambang PT NPR di kawasan Sei Putih, Kamis (04/06/2026). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terkait pengurusan kebun dan ladang berpindah seluas 140 hektare yang hingga kini belum pernah menerima tali asih dari pihak perusahaan.
Prianto bin Samsuri, salah satu perwakilan warga yang diwawancarai di lokasi, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah kelolaan yang telah dikuasai secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan utama masyarakat pedesaan.
“Kami mengecek lahan kelola yang sudah dikuasai secara turun-temurun. Ladang berpindah ini awalnya ditanami padi untuk keberlanjutan hidup keluarga, lalu diteruskan dengan menanam karet, buah-buahan, hingga kelapa sawit,” ujar Prianto kepada awak media.
Menurut Prianto, aktivitas berladang di kawasan tersebut terus berlanjut dari tahun 2010 hingga 2019, dan baru terhenti sekitar satu setengah tahun lalu sejak PT NPR mulai beroperasi di wilayah tersebut.
Menanggapi klaim perusahaan mengenai larangan menguasai kawasan hutan tanpa izin di dalam wilayah IUP PT NPR, Prianto menyatakan bahwa masyarakat adat sangat memahami regulasi hukum. Namun, ia menekankan bahwa kepemilikan lahan warga didasarkan pada hak ulayat dan dokumen resmi.
“Nenek moyang kami sudah menguasai hutan ini dan membuat surat ulayat sejak tahun 1982, bahkan jauh sebelum itu. Aktivitas ini kami lanjutkan dan didukung oleh dokumen resmi dari pemerintah desa, rekomendasi ketua adat, serta verifikasi dari pihak Kecamatan Lahei sebagai perwakilan pemerintah pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prianto mempertanyakan keabsahan klaim kawasan hutan sepihak oleh perusahaan. Merujuk pada berbagai aturan seperti SK Dirjen Kehutanan No. 85 Tahun 1974, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga PP No. 4 Tahun 2004, ia menyebutkan ada prosedur definitif yang harus dipenuhi dalam menetapkan kawasan hutan.
“Saya lahir tahun 1982, sudah hampir 43 tahun hidup, saya tidak pernah melihat ada berita acara dari dinas kehutanan untuk pembuatan pal batas atau patok penetapan kawasan hutan secara definitif di sini. Sosialisasi pun tidak pernah ada,” tegas Prianto.
Kondisi memprihatinkan juga terlihat di lokasi, di mana warga terpaksa duduk beralaskan tanah di sekitar area tambang. Prianto membeberkan bahwa pemukiman warga di sekitar lokasi kini sudah tidak layak huni akibat dampak operasional tambang.
“Sudah kurang lebih satu setengah tahun rumah-rumah kami tidak bisa dihuni lagi karena terdampak banjir dan debu dari PT NPR. Ada penutupan jembatan tanpa gorong-gorong oleh perusahaan di hilir Sungai Putih, sehingga air meluap dan merendam rumah kami. Polusi udaranya juga membuat kami tidak bisa tinggal di sana lagi,” ungkapnya lirih.
Atas dasar rentetan persoalan tersebut, warga Desa Karendan mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan mengevaluasi izin operasional PT NPR yang dinilai telah merugikan hak-hak masyarakat adat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT NPR terkait tuntutan warga. (red)

Tinggalkan Balasan