LANGKAHKALTENG.ID, BARITO UTARA, 11/06/2026 – Konflik agraria kembali memanas di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. PT NPR diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas rumah pondok dan kebun milik masyarakat hukum adat di Desa Karendan. Pihak warga menyatakan tidak pernah menyepakati pengalihan hak kelola atau menerima ganti rugi berupa tali asih dari pihak perusahaan.
Prianto bin Samsuri, salah satu tokoh warga sekaligus pemilik lahan di Desa Karendan, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap jalannya operasional perusahaan yang dinilai merugikan ruang hidup masyarakat pedesaan.

Menurut Prianto, pihak perusahaan diduga menerapkan manajemen konflik untuk menguasai lahan kelolaan masyarakat demi kepentingan komersial. Ia juga menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap warga setempat dengan dalih mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.
“Kami tidak pernah diundang dalam proses pengukuran lahan secara resmi, tidak ada verifikasi dan validasi yang transparan. Pihak perusahaan mengklaim sepihak tanah tersebut sebagai milik negara dan menyalurkan tali asih di area statement seluas 140 hektar tanpa rekomendasi dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan Lahei,” ujar Prianto saat memberikan keterangan.
Akibat tindakan sepihak ini, banyak kebun produktif warga yang terdampak langsung dan mengalami kerusakan parah. Menghadapi situasi yang dinilai buntu dalam musyawarah terbuka, Prianto dan warga terdampak lainnya secara resmi menyatakan meminta perlindungan hukum kepada sejumlah instansi tertinggi negara, mulai dari Presiden RI, DPR RI, Komnasham, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ESDM, KPK, hingga Panglima TNI.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perwakilan manajemen PT NPR guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi terkait tudingan pengrusakan serta prosedur penyaluran tali asih tersebut.
konflik di atas dapat dianalisis berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia:
1. UU Kehutanan & Hak Masyarakat Adat
Terkait penggunaan dalih izin IPPKH (sekarang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH) oleh perusahaan, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja) menegaskan bahwa pemberian izin pemanfaatan hutan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat yang sudah ada sebelum izin tersebut diterbitkan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pernyataan perusahaan bahwa lahan tersebut merupakan “tanah milik negara” berbenturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Putusan MK ini secara monumental menegaskan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara. Negara wajib mengakui dan menghormati hak wilayah adat, sehingga klaim sepihak atas nama tanah negara di wilayah kelola masyarakat hukum adat tidak dibenarkan secara hukum.
3. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan Tanah / Hak atas Tanah
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, segala bentuk pembebasan lahan, ganti kerugian, atau pemberian tali asih wajib melalui tahapan verifikasi, validasi, pemetaan resmi, serta pelibatan pemilik lahan (subjek hukum) secara langsung. Data sepihak tanpa rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan dinilai cacat prosedur.
4. KUHP tentang Pengrusakan Hak Milik Orang Lain
Tindakan dugaan merobohkan atau merusak fasilitas rumah pondok dan tanaman kebun warga secara paksa dapat dijerat dengan pasal pidana umum, yaitu Pasal 406 KUHP (atau Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru) mengenai pengrusakan barang/hak milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara jika terbukti dilakukan secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan