LANGKAHKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen penuh dalam melindungi setiap karya, kreativitas, dan inovasi daerah agar memiliki kekuatan hukum. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Palangka Raya dengan menggelar Seminar Perlindungan Inovasi Daerah melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Aurila, Jl. Adonis Samad, Rabu (24/06/2026).
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah beserta para inovator, camat, lurah, hingga para penggiat seni di Kota Palangka Raya.

Foto penyerahan Hak Cipta Untuk lagu Mahaga Lewu, Bapak Kardinal Tarung
Saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menekankan bahwa inovasi merupakan pilar utama untuk membangun pemerintahan yang modern, responsif, dan berdaya saing. Namun, ia mengingatkan bahwa inovasi tanpa perlindungan hukum sangat rentan disalahgunakan.
“Inovasi yang tidak dilindungi secara hukum rentan untuk diklaim, ditiru, atau bahkan dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin. Di sinilah peran strategis HKI menjadi sangat penting, yaitu sebagai instrumen perlindungan hukum bagi setiap karya, kreativitas, dan inovasi yang dihasilkan oleh para inovator kita,” ujar Arbert Tombak.
Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa cakupan HKI sangat luas, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga rahasia dagang. Melalui HKI, hasil kerja keras para inovator tidak hanya diakui secara sah, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang positif bagi pencipta maupun daerah.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah dan penggiat seni untuk aktif mendaftarkan karya mereka. “Saya mengajak para penggiat seni untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Sentra Kekayaan Intelektual yang tersedia hari ini. Jadikan ini langkah awal menjaga kekayaan kreatif Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Kepala BAPPERIDA Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, memaparkan laporan terkait maksud dan tujuan diselenggarakannya seminar ini. Menurutnya, kegiatan ini dirancang untuk membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat dan berdaya saing tinggi.
Fauzi merinci tiga poin utama pelaksanaan kegiatan ini:
* Meningkatkan Pemahaman: Memberikan edukasi mendalam kepada inovator, penggiat seni, dan aparatur pemkot mengenai pentingnya perlindungan hukum melalui HKI.
* Mendorong Pendaftaran Karya: Memotivasi peserta agar segera mendaftarkan dan mematenkan karya inovasi serta karya seni mereka.
* Fasilitasi Pendampingan: Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis secara langsung.
“Tujuan akhirnya adalah memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual yang optimal, sehingga hasil inovasi dan kreasi seni di Kota Palangka Raya memiliki nilai tambah, daya saing, dan jaminan perlindungan hukum yang memadai,” urai Fauzi.
Tidak sekadar seminar teori, BAPPERIDA Kota Palangka Raya juga menghadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di lokasi acara. Fasilitas ini dihadirkan khusus untuk memberikan pendampingan langsung serta informasi bagi para peserta yang ingin mengurus legalitas hak kekayaan intelektual mereka.
Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung pengembangan riset, kreativitas, dan inovasi sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. (ctr)

Tinggalkan Balasan