PALANGKA RAYA – Penjabat Sementara (Pjs.) Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Rudy Irawan, turut menghadiri pelaksanaan pemenuhan hukum adat pernikahan pasangan Deden dan Bunga yang digelar di Betang Tingang Eka Nganderang, Jalan D.I. Panjaitan, Palangka Raya, Sabtu (25/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rudy Irawan menyampaikan ucapan selamat dan doa restu kepada kedua mempelai yang menempuh kehidupan baru dalam ikatan suci pernikahan adat Dayak. “Selamat berbahagia, menempuh hidup baru kepada Deden dan Bunga. Semoga berbahagia selalu, sampai maut memisahkan,” ucapnya dengan penuh kehangatan.

Rudy menuturkan, pelaksanaan pemenuhan hukum adat dalam pernikahan tersebut merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap nilai-nilai luhur budaya Dayak yang terus dijaga oleh masyarakat Kalimantan Tengah. “Prosesi adat seperti ini memiliki makna yang dalam, bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap leluhur dan adat istiadat yang diwariskan turun-temurun,” katanya.
Ia juga mengapresiasi keluarga besar Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang senantiasa menempatkan adat dalam setiap momentum penting keluarga. “Kita patut bersyukur bahwa adat tetap hidup dan menjadi bagian dari setiap sendi kehidupan masyarakat kita. Apa yang kita saksikan hari ini menunjukkan bahwa budaya Dayak tetap lestari di tengah modernisasi,” tambahnya.
Acara pemenuhan hukum adat pernikahan Deden dan Bunga berlangsung meriah dan penuh makna, dihadiri oleh berbagai tokoh adat, pejabat daerah, serta masyarakat dari beragam latar belakang budaya. Suasana Betang Tingang Eka Nganderang sore itu dipenuhi kehangatan dan rasa kebersamaan, mencerminkan semangat persatuan di Bumi Tambun Bungai.

Tinggalkan Balasan