Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah (TAHURA IMSB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan di Swissbell Danum Hotel Palangka Raya. Rabu (19/11/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Kementrian Kehutanan RI Julianti Siregar S.Hut.,M.Si, Kepala UPT KPHL Kapuas- Kahayan dan UPT KPHL Kahayan Hilir. Hadir pula, Kepala Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau-Kalteng, Bahtiar. Dirinya hadir bersama dengan Kepala Desa lainnya yang berasal dari Kabupaten Pulang Pisau.
Kepada awak media, Bahtiar menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan konsultasi publik RBP TAHURA IMSB tersebut. “ Ini menjadi kesempatan baik bagi saya selaku Kades Paduran Sebangau, untuk nanti dapat menyampaikan keluhan masyarakat desa terkait dengan rencana kawasan TAHURA IMSB tersebut,” tutur Bahtiar.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya selaku perwakilan masyarakat desa Paduran Sebangau merasa sedikit kecewa karena tidak adanya sosialisasi awal sebelumnya perihal kawasan TAHURA IMSB tersebut, khususnya di Desa Paduran Sebangau. “ Di peta kawasan Tahura yang di terbitkan, hampir 90% masuk di wilayah desa Paduran Sebangau, ” jelas Bahtiar.
Menurutnya, penetapan kawasan hutan ini membuat Desa kami menjadi kesulitan untuk mengusulkan program pemerintah pusat seperti program CSR tahun 2024. “ Status kawasan itu lah menjadi kendala dan keterbatasan bagi pemerintah desa untuk berkembang dan maju,” tutur Bahtiar.
Lebih lanjut Kades dalam kesempatan tersebut, meminta kepada pihak Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan RI dalam konsultasi Publik hari ini, agar dapat meninjau kembali pemetaan wilayah TAHURA dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa setempat. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan kedepannya hak kepemilikan tanah masyarakat dan pemerintahan Desa dapat lebih jelas.
“ Sesuai dengan kesepakatan hasil rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2025 di Desa Sebangau Permai dengan adanya masyarakat desa yang telah memiliki tanah di lokasi TAHURA yang dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang ada, yaitu Dokumen Verklaring tahun 1907 dan Tahun 1939,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan