PALANGKA RAYA – Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK) menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan hanya enam tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba, Salihin alias Saleh. Sosok Saleh dikenal luas sebagai gembong narkoba yang beroperasi di kawasan Kompleks Ponton, Palangka Raya.

Ketua Umum KDNK, Andreas Junaedy, menegaskan bahwa tuntutan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus narkoba memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Kami sangat menyesalkan rendahnya tuntutan JPU. Ini kasus TPPU yang jelas-jelas terkait jaringan narkoba. Seharusnya tuntutan bisa maksimal,” ujar Andreas dalam rilis resminya.

Sekretaris Jenderal KDNK, Ir. Dandan Ardi, menambahkan bahwa rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Ia menilai, sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba saat ini sangat tinggi karena dampak yang ditimbulkannya sudah merusak kehidupan banyak keluarga.

“Saleh bukan pemain kecil. Dampak dari narkoba telah menghancurkan generasi muda Kalteng. Banyak rumah tangga hancur, banyak anak muda kehilangan masa depan. Tuntutan enam tahun jelas tidak memberi efek jera,” tegas Dandan.

Ia juga mendorong seluruh ormas dan kerukunan Dayak untuk bersatu menyuarakan keadilan bagi masyarakat adat, sekaligus menuntut hukuman maksimal bagi para bandar maupun pengedar narkoba.

Ir. Dandan Ardi, Sekjen KDNK

Menjelang sidang vonis yang akan digelar dalam waktu dekat, KDNK menyatakan dukungan penuh kepada Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka meminta para hakim berani menjatuhkan hukuman maksimal bagi Saleh.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Ini untuk menjaga marwah keadilan dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan narkoba tidak boleh ditoleransi lagi,” tutup Dandan Ardi.