PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan yang terarah dan terukur melalui gelaran Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Bidang Pekerjaan Umum (PU) serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Lapat Lantai II Bapperida Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat, 21 November 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt. Sekda Kalteng, membuka resmi kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa rapat ini menjadi ruang penting untuk memastikan seluruh rencana pembangunan daerah tersusun secara komprehensif.
> “Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bertujuan untuk menyelaraskan rencana dan program pembangunan agar lebih terpadu, terarah dan terukur, serta menjadi wadah komunikasi timbal balik antara berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan,” ujar Herson.
Herson menjelaskan, forum ini tidak hanya sekadar pertemuan koordinatif, tetapi juga menjadi momentum untuk menghimpun data serta informasi pelaksanaan pembangunan tahun berjalan. Termasuk di dalamnya, evaluasi realisasi program tahun 2025, penyusunan rencana kegiatan tahun 2026, serta proses identifikasi dan sinkronisasi rencana tahun 2027 yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui mekanisme Rakortekrenbang dan Musrenbang Nasional.
> “Usulan tersebut harus didukung dengan Readiness Criteria (RC) atau kriteria kesiapan, agar sebuah program dapat diterima sebagai usulan yang benar, lengkap, dan siap dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Herson, Readiness Criteria menjadi syarat mutlak yang memastikan infrastruktur yang akan dibangun dapat berfungsi optimal. Berbagai dokumen dan persyaratan harus disiapkan pemerintah daerah sebelum mengajukan usulan, antara lain:
Bukti kesiapan lahan (sertifikat atau dokumen bebas lahan)
Studi Kelayakan Proyek atau Feasibility Study (FS)
Detail Engineering Design (DED)
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Dokumen perencanaan teknis sektoral lainnya sesuai ketentuan kementerian atau lembaga terkait.
Herson menegaskan bahwa pemenuhan RC bukan hanya formalitas administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan setiap program infrastruktur memiliki dasar perencanaan yang kuat, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah teknis serta pemangku kepentingan terkait, yang bersama-sama menyusun langkah strategis pembangunan infrastruktur Kalteng pada tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan