BARITO UTARA – Pengadilan Negeri Barito Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pendudukan kawasan hutan di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Prianto bin Samsuri pada Senin, 1 November 2025. Eksepsi dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Kuasa Hukum Prianto, Boyamin bin Saiman, menjelaskan bahwa keberatan utama diarahkan pada dugaan kekeliruan dakwaan terkait pembakaran hutan. Ia menegaskan tidak ada aktivitas pembakaran seperti yang dituduhkan. “Yang ada hanya penebangan beberapa pohon untuk membuat gubuk dan pembakaran sampah di sekitar lokasi,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat sebelum sidang dilanjutkan guna memastikan luas area yang diklaim sebagai lokasi pembakaran. Menurut Boyamin, kasus ini bermula dari sengketa garapan antara warga dan perusahaan tambang yang memiliki IUP namun belum mengantongi izin IPPKH.
“Ini sengketa klaim garapan, bukan kerugian Rp2 miliar seperti yang disebutkan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi kami agar Prianto tidak perlu menjalani hukuman penjara lagi,” katanya. Ia menilai putusan yang mengabulkan eksepsi dapat menjadi dorongan bagi perusahaan tambang untuk menghormati hak masyarakat.
Penasihat hukum turut menegaskan bahwa warga hanya meminta kompensasi atas garapan leluhur yang dibuktikan dengan tanaman tumbuh di area tersebut. Dalam eksepsinya, mereka memohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum, pemeriksaan perkara dihentikan, dan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan. (red)

Tinggalkan Balasan