MUARA TEWEH – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Karendan dan Muara Pari dengan perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali mencuat dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Muara Teweh, 1 Januari 2025. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Prianto, yang didakwa membakar dan merusak kawasan hutan.

Prianto melalui kuasa hukumnya, Buyamin Saiman, menyatakan dakwaan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa PT NPR belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada lahan yang dipersoalkan. “Kami telah menyampaikan gugatan kepada PT NPR, Kapolres Barito Utara, Dinas Kehutanan, dan Menteri KLHK. Dakwaan ini tidak sesuai aturan perlindungan masyarakat adat,” ujar Buyamin di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, media mewawancarai Prianto yang mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia menuding seorang oknum manajemen PT NPR berinisial AS melaporkannya sebagai pelaku pembakaran. “Saya diproses di Polres Barito Utara selama 125 hari, dituduh menduduki dan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah,” katanya dari balik ruang tahanan.

Prianto juga menyebut proses hukum yang menjeratnya tidak memiliki bukti kuat. Barang bukti berupa gergaji mesin yang disita dari rumahnya disebut bukan miliknya. “Gergaji itu milik saudara saya, dalam kondisi rusak, dan tidak terkait pembakaran apa pun,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dituduhkan sebagai area pembakaran hutan sebenarnya adalah ladang berpindah tradisional masyarakat, dengan luas sekitar tiga hektare per keluarga. Ladang yang dibakar pun bukan miliknya sepenuhnya dan berada di wilayah Desa Karendan, sesuai Surat Pernyataan Hak Kelola Atas Tanah (SPHKAT) yang telah terdaftar di pemerintahan desa.

Menurut Prianto, area yang dikelola bukan kawasan hutan, melainkan semak belukar yang telah lama dimanfaatkan warga. Ia menduga ada kepentingan investasi perusahaan di balik proses hukumnya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap. Siapa pun yang menzalimi, pasti berhadapan dengan kuasa Tuhan,” ujarnya menutup wawancara. (red)