LANGKAHKALTENG, BARITO UTARA – Dua warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggugat perusahaan tambang batu bara PT Sam Mining ke Pengadilan Negeri Muara Teweh. Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mtw dan 10/Pdt.G/2026/PN Mtw, menyusul dugaan penggarapan lahan adat tanpa izin sejak 2024.
Penggugat pertama, Jalemo Bin Misran, menggugat Kartu Bin Sahwani sebagai tergugat, serta Kepala Desa Muara Pari dan PT Sam Mining sebagai turut tergugat. Gugatan kedua diajukan Muliadi Bin Ikum terhadap Darmawi Bin Satri, Wewe Bin Atak, dan Guntur Bin Sanum, dengan turut tergugat yang sama.
Para penggugat didampingi penasihat hukum Ario, SH dan rekan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka mendalilkan perusahaan telah membuka jalan trase, melakukan pengeboran eksplorasi (boring), serta menggarap lahan tanpa persetujuan dan tanpa pembayaran hak atas tanah.
Menurut Muliadi, lahan tersebut merupakan tanah adat atau hak ulayat yang dikelola turun-temurun oleh keluarga mereka. “Kami tidak pernah memberikan izin. Tidak ada ganti rugi, tapi lahan sudah dibuka dan tanaman dirusak,” ujarnya kepada wartawan.
Para penggugat juga menuding adanya pembiaran dari Kepala Desa Muara Pari. Mereka menyebut polemik ini telah beberapa kali dimediasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, namun tidak membuahkan hasil.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menyatakan aktivitas perusahaan pada 2024 mencakup pembukaan badan jalan, penebangan pohon dan tanaman buah, penggarapan ladang, pemusnahan tanaman padi, pembangunan jembatan penyeberangan sungai, hingga perusakan pondok ladang.
Pihak tergugat hadir melalui penasihat hukumnya dalam sidang awal. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada 26 Februari 2026.
Perkara ini kini menunggu pembuktian di persidangan untuk memastikan status kepemilikan lahan serta legalitas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan. (red)

Tinggalkan Balasan