LANGKAHKALTENG, MUARA TEWEH – Rencana pemberian tali asih oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mendapat teguran keras dari kuasa hukum Prianto. Teguran itu muncul karena lahan seluas 388,67 hektare yang menjadi objek pemberian tali asih masih berstatus sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kuasa hukum Prianto dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, menyatakan pihaknya meminta PT NPR dan Kepala Desa Muara Pari mencabut atau menunda Surat Keputusan (SK) Fasilitasi pemberian tali asih hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare saat ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2026/PN.Mtw,” kata Ardian kepada awak media, Jumat, 7 Maret 2026.

Menurut Ardian, langkah PT NPR dan Kepala Desa Muara Pari dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam perkara tersebut, PT NPR tercatat sebagai Tergugat I dan Kepala Desa Muara Pari sebagai Tergugat II.

Sengketa ini bermula dari pemberian tali asih sebelumnya yang dipersoalkan oleh Prianto. Dana tali asih senilai Rp4,75 miliar disebut diberikan kepada Kepala Desa Karendan Ricy sebesar Rp2,612 miliar atau 55 persen, serta Mukti Ali sebesar Rp2,137 miliar atau 45 persen. Pembagian itu tertuang dalam berita acara yang dibuat pada 26 Maret 2025 di Mapolres Barito Utara.

Prianto menilai pemberian dana tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan atau kuasa dari masyarakat pemilik lahan yang sebenarnya. Ia juga menyebut dana tersebut tidak disalurkan kepada nama-nama pemilik lahan yang tercantum dalam data perusahaan.

Di sisi lain, PT NPR bersama sejumlah pihak sebelumnya menggelar rapat di Banama pada 24 Februari 2026 terkait rencana pembebasan lahan berikutnya. Rapat tersebut dihadiri unsur kecamatan, aparat adat, serta kepala desa dari Muara Pari dan Karendan.

Hasil rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari PT NPR nomor 016/ER/NPR/III/L/2034 tentang permohonan pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi pemberian tali asih di area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare.

Ardian menilai pembentukan tim tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak kelola lahan.

“Tindakan tersebut seolah-olah memberi kesan bahwa proses yang dilakukan sudah sah secara hukum, padahal penunjukan tim tidak melalui musyawarah dengan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai penerbitan SK fasilitasi oleh Kepala Desa Muara Pari berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Prianto memberi waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk mencabut atau menunda pemberlakuan SK tersebut.

“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak dilakukan pencabutan atau penundaan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum maupun dugaan pelanggaran administratif ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ardian.