LANGKAHKALTENG, BARITO UTARA – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Prianto bin Samsuri dan PT Nusa Persada Resources (NPR) terkait sengketa hak kelola lahan, Senin, 9 Maret 2026. Persidangan beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang itu, dua saksi yang merupakan pengurus kelompok tani, Yik dan Ani, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sugianur, S.H., M.H. Kelompok tani tersebut disebut memiliki 84 anggota dan dibentuk pada 2019 oleh Kepala Desa Muara Pari.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengakui kelompok tani tersebut tidak pernah melakukan kegiatan pertanian maupun mengelola lahan. Lahan yang diklaim seluas 497 hektare disebut masih berupa hutan alami.
Saksi Ani juga mengakui pernah menerima uang tali asih dari PT NPR sebesar Rp200 juta. Namun ia menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan Prianto Samsuri.
“Kelompok tani beranggotakan 84 orang dan dibentuk oleh kepala desa pada 2019. Kami menerima uang tali asih Rp200 juta dari PT NPR,” ujar Ani saat memberikan keterangan di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya hubungan keluarga antara salah satu saksi dengan Kepala Desa Muara Pari. Awalnya saksi menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga, namun setelah dikonfirmasi majelis hakim, saksi Yik mengakui bahwa dirinya merupakan adik ipar Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali.
“Istri saya adalah adik kandung Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, sehingga saya adalah adik iparnya,” kata Yik di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Prianto Samsuri, Ardian Pratomo, S.H., menilai keterangan para saksi menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki lahan di lokasi yang disengketakan. Menurut dia, kesaksian tersebut diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Walaupun mereka menerima ganti rugi, dari keterangan mereka jelas bahwa faktanya mereka tidak memiliki lahan di sana,” ujar Ardian usai persidangan.
Prianto Samsuri juga menyampaikan bahwa dari keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, lokasi yang disebut kemungkinan berada di luar area gugatan yang ia ajukan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat maupun tergugat. (red)

Tinggalkan Balasan