Muara Teweh – Kuasa hukum Prianto bin Samsuri resmi mengajukan banding atas putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw yang diputus melalui persidangan elektronik (e-court) pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB.

Dalam siaran pers yang diterima, tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman, CH Harno & Tatis Law Firm menyampaikan bahwa putusan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 14 April 2026, namun mengalami penundaan dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang dinas luar. Meski awalnya dianggap wajar, penyampaian putusan yang dilakukan pada malam hari dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum menyebut, putusan tersebut mengecewakan karena dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan. Seluruh bukti dan keterangan saksi, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, disebut mendukung dalil gugatan yang diajukan.

“Atas dasar itu, kami berdasarkan persetujuan klien telah mengajukan banding pada 22 April 2026 dan mengirimkan memori banding pada 30 April 2026 sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tulis keterangan tersebut.

Dalam memori banding, kuasa hukum menyoroti sejumlah poin krusial. Di antaranya, majelis hakim dinilai hanya mempertimbangkan aspek formil tanpa menggali aspek materiil meskipun telah dilakukan pemeriksaan setempat. Selain itu, pertimbangan hakim disebut ambigu karena di satu sisi tidak mengakui surat pernyataan hak kelola tanah masyarakat Desa Karendan sejak 27 November 2018 seluas 1.808 hektare, namun di sisi lain membenarkan adanya ganti rugi atas lahan yang sama.

Majelis hakim juga dinilai mengabaikan daftar bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan para pihak. Bahkan dalam gugatan rekonvensi, pengadilan disebut tidak konsisten dalam menerapkan hukum.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga telah mengajukan nota keberatan ke Mahkamah Agung terkait dugaan kejanggalan teknis dalam waktu penyampaian putusan melalui e-court yang dilakukan pada pukul 20.00 WIB.

Kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi hingga peninjauan kembali (PK) jika diperlukan, demi memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Prianto bin Samsuri serta masyarakat adat Dayak, khususnya dalam melestarikan budaya ladang berpindah,” demikian pernyataan tersebut.

Rilis ini ditandatangani di Tangerang Selatan pada 30 April 2026 oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H. (Red)