LANGKAHKALTENG.ID, BARITO UTARA – Perjuangan masyarakat adat pedalaman dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka kembali bergaung di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Durianto, salah seorang warga adat sekaligus pengelola lahan di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, menyuarakan keluh kesahnya yang mendalam atas kerugian besar yang dialami keluarganya akibat aktivitas korporasi pertambangan.
Lahan garapan tersebut kini telah digarap oleh pihak perusahaan tambang batu bara, PT Nusa Persada Resources (NPR). Kendati lahan telah dikuasai dan digarap untuk aktivitas pertambangan, Durianto menegaskan bahwa dirinya selaku pemilik hak kelola sama sekali belum menerima hak-hak finansial yang sah.
“Kami masyarakat adat yang punya hak kelola di sini sangat dirugikan oleh pihak PT NPR. Di dalam Lahan 190 ini, kami belum pernah menerima uang tali asih maupun ganti kompensasinya,” ungkap Durianto dengan tegas saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Durianto menilai penanganan sengketa di lapangan berjalan buntu dan mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil di pedalaman Kalimantan. Oleh karena itu, ia memilih untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya secara terbuka langsung kepada jajaran pimpinan tertinggi negara dan institusi penegak hukum di Jakarta.
“Kami perlu menyampaikan ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komnas HAM, hingga Ketua DPR RI Komisi III Pusat. Kami mohon, bantulah menyelesaikan permasalahan ini untuk kami masyarakat adat pedalaman yang merasa tidak ada keadilan selama ini,” tutur Durianto penuh harap.
Hingga saat ini, tuntutan penyelesaian ganti rugi atas Lahan tersebut masih terus disuarakan oleh warga lokal. Masyarakat Desa Kerendan berharap agar pemerintah pusat dan lembaga legislatif segera turun tangan melakukan mediasi dan penindakan tegas, guna memastikan hak-hak masyarakat adat Dayak tidak tergilas oleh roda investasi pertambangan. (red)

Tinggalkan Balasan