BARITO UTARA, LANGKAHKALTENG.ID – Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuntut keadilan atas dugaan kerusakan lahan dan kebun warga akibat aktivitas pertambangan PT Nusa Persada Resources (NPR). Tuntutan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di lokasi sengketa pada Kamis (21/05/2026), setelah warga menilai lahan yang mereka kelola secara turun-temurun digunakan tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi yang dinilai layak.
Perwakilan warga, Prianto bin Samsuri, mengatakan kerugian yang dialaminya mencapai puluhan hektare kebun karet dengan sekitar 3.000 pohon yang disebut rusak akibat aktivitas alat berat perusahaan.
Menurut Prianto, lahan tersebut tidak pernah dijual, diserahkan, maupun disepakati penggunaannya kepada pihak mana pun. Ia menegaskan tanah tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat adat setempat.
“Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tapi hak kami semua. Sekarang sumber hidup kami hilang begitu saja,” ujar Prianto.
Warga menyebut wilayah yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.808 hektare. Kawasan tersebut membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Timur.
Menurut keterangan warga, area tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang diperbarui pada 2010 dan 2018. Dokumen itu disebut diperkuat dengan surat pecahan yang disahkan oleh RT, Kepala Adat, serta Pemerintah Desa.
Warga juga mengungkapkan, pada 2020 tim gabungan unsur Tripika Kecamatan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Kedamangan, serta sejumlah awak media telah melakukan verifikasi lapangan terkait keberadaan kebun masyarakat di kawasan tersebut.
Selain persoalan penggunaan lahan, masyarakat adat menyoroti penyaluran program tali asih yang dinilai tidak tepat sasaran. Mereka menilai bantuan tersebut diberikan kepada pihak lain, bukan kepada pengelola lahan yang selama ini menguasai dan memanfaatkan kawasan tersebut.
Berbagai upaya pelaporan telah dilakukan warga ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga aparat penegak hukum. Namun, mereka menilai penyelesaian sengketa belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
Karena belum memperoleh penyelesaian melalui jalur yang ditempuh di daerah, warga kini menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat. Mereka meminta Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi serta memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang terdampak.
“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Tapi kami minta satu hal: hargai hak kami. Berikan ganti rugi yang adil sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat dan surat keputusan direktur jenderal kehutanan No.85 Th 1974 tentang pedoman pengukuhan hutan. Surat keputusan menteri kehutanan No.32 Th 2001 tentang standar dan karakteria pengukuhan kawasan hutan setelah lahirnya UUD No. 41 Th 99 tentang kehutanan, peraturan pemerintah No.44 Th 2004 tentang perencanaan kehutanan. Tentang patok pal batas batas definitif serta berita acara pal batas kawasan hutan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dalam hukum tidak boleh negara mengambil tanah masyarakat tanpa ganti rugi yang adil jika kami masyarakat adat berpendoman dengan UUD tersebut di atas maka masyarakat hukum adat jauh lebih dulu menguasai hutan untuk sumber kehidupan daripada penetapan kawasan hutan ataupun peraturan pemerintah,” tegas Prianto.
Ia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk terkait dugaan perbedaan lokasi antara area izin dan wilayah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Nusa Persada Resources terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Desa Kerendan tersebut. (Ctr)

Tinggalkan Balasan