MUARA TEWEH, LANGKAHKALTENG.ID – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak serta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pernyataan itu disampaikan saat rapat pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026), sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum bagi lembaga adat di daerah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu menyampaikan, keberadaan lembaga adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat sehingga harus tetap dihormati dan dijaga keberlangsungannya.

Namun demikian, menurutnya, penerapan aturan adat harus dilakukan secara adil, jelas, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Setiap orang wajib menghormati adat istiadat yang berlaku di daerah ini. Tetapi pelaksanaannya harus jelas, adil, dan jangan sampai dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sepihak,” tegas Tajeri.

Ia mengungkapkan, pembahasan Perda Kelembagaan Adat Dayak telah berlangsung sejak 2014. Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah menilai regulasi tersebut perlu segera dituntaskan agar memiliki landasan hukum yang pasti.

Tajeri berharap Raperda tersebut dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga seluruh lembaga adat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Ini sudah menjadi pertimbangan kita semua. Kami berharap perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi aturan yang dibuat sendiri-sendiri yang berpotensi bertentangan satu sama lain,” ujarnya.

Selain percepatan pengesahan, Tajeri juga menyoroti perlunya pengaturan yang rinci mengenai mekanisme denda adat, termasuk tata kelola dan penyaluran dana yang berasal dari sanksi adat.

Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut harus diatur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Ia menilai keberadaan naskah akademik dan Raperda Kelembagaan Adat Dayak sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Barito Utara.

“Perda ini penting sebagai dasar hukum yang jelas dan transparan, sehingga pelaksanaan aturan adat memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat,” pungkasnya.