MUARA TEWEH, LANGKAHKALTENG.ID – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Raperda tentang Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.

Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. bersama sejumlah anggota DPRD dan perwakilan perangkat daerah terkait. Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan adat serta penyempurnaan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan pembahasan raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan adat yang transparan dan akuntabel.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelembagaan adat yang jelas dan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan masyarakat secara berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, menegaskan substansi utama raperda tidak hanya berkaitan dengan tanah adat, hutan adat, maupun hak ulayat. Menurutnya, regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada penguatan tatanan kehidupan masyarakat adat secara menyeluruh.

“Kalau bicara hak adat, sasaran utamanya adalah tatanan masyarakat adat itu sendiri. Masalah tanah adat, hak ulayat, dan hutan adat merupakan bagian dari norma adat yang harus diatur dengan baik. Saya berpikir regulasi ini akan membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat,” kata Edi Fran Aji.

Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Barito Utara menjelaskan penyusunan Raperda Kelembagaan Adat Dayak merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ada sebelumnya. Penyusunan dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan peraturan di tingkat provinsi serta kebutuhan masyarakat adat saat ini.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara diketahui telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak. Namun, perkembangan regulasi dan dinamika sosial masyarakat mendorong perlunya penyempurnaan melalui penyusunan perda yang baru.

Proses penyusunan raperda tersebut telah berlangsung sejak 2014 dan beberapa kali mengalami perbaikan. Dalam tahap pembahasan terakhir, Dewan Adat Dayak (DAD) turut dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi yang akan diatur.

Selain itu, Dinsos PMD bersama Dewan Adat Dayak telah menggelar sejumlah pertemuan guna menyerap aspirasi dari tokoh adat terkait penguatan kelembagaan adat di Kabupaten Barito Utara.

DPRD Barito Utara juga mendorong percepatan penyusunan Naskah Akademik Raperda Kelembagaan Adat Dayak sebagai landasan ilmiah dan yuridis dalam pembentukan regulasi tersebut.

Sebelum memasuki tahap persetujuan bersama, DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, para Damang, dan Mantir Adat se-Kabupaten Barito Utara. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat adat secara lebih komprehensif.

Untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan menghadirkan pihak ketiga selaku penyusun naskah akademik. Pembahasan lanjutan tersebut bertujuan memperdalam substansi dan materi yang akan dituangkan dalam peraturan daerah. (red)