PALANGKA RAYA – Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Kalimantan Tengah melakukan aksi pemasangan pagar penutup sementara di atas objek tanah sengketa berukuran 50×40 2.000m. Langkah tegas ini diambil lantaran pihak lawan dinilai tidak kooperatif dan terkesan menutup diri dari upaya komunikasi.

Pembina Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Kalteng, Edy Prahara Romong, S.H., yang didampingi oleh Koordinator Aliansi, Budi H., menyatakan bahwa pemagaran ini terpaksa dilakukan karena klien mereka, Pak Dedi, selaku pemilik sah lahan tersebut kerap mendapatkan gangguan dari pihak yang ia sebut masih ‘misterius’.

“Selama ini mereka tidak kooperatif, tidak mau bertemu, tidak menghargai, bahkan terkesan menyepelekan kami orang Dayak. Itulah alasannya kenapa kami turun tangan dan menutup sementara objek tanah ini,” ujar Edy kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (25/06/2026).

Edy membeberkan bahwa setiap kali kliennya melakukan kegiatan di atas lahan tersebut, selalu ada tindakan intimidasi dan perusakan. Pagar atau plang yang dipasang kerap dibongkar oleh oknum tidak dikenal, padahal nomor telepon pemilik sudah tercantum jelas agar bisa dihubungi untuk musyawarah. Anehnya, aktivitas ilegal di dalam lahan tetap berjalan tanpa izin pemilik.

Terkait legalitas kepemilikan, Edy menegaskan bahwa kliennya mengantongi dokumen yang sangat kuat dan sah secara hukum. Lahan tersebut bahkan telah dikuasai sejak puluhan tahun silam.

“Klien kami memiliki Surat Penunjukan Walikota yang jelas, berikut dengan peta-petanya, semuanya lengkap. Tanah ini sudah dikuasai sejak tahun 1994 sampai sekarang,” tegas Edy yang turut dibenarkan oleh clientnya Dedi.

Kendati situasi sempat memanas akibat adanya teror dan klaim sepihak, Aliansi Ormas Dayak Kalteng menegaskan belum membawa perkara ini ke jalur hukum pidana. Aksi pemagaran hari ini justru menjadi pemantik agar pihak yang menduduki lahan mau keluar dan duduk bersama.

Pihak Aliansi menyatakan membuka ruang selebar-lebarnya untuk segala opsi mediasi, baik melalui aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun lembaga adat.

“Harapan kita kepada pihak yang selama ini misterius agar mau kooperatif. Mari kita selesaikan masalah ini baik secara kekeluargaan, secara adat, maupun secara hukum. Kalau mau dimediasi oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah baik Lurah, Camat, atau Walikota, atau lewat Lembaga Adat dan Kedamangan, silakan. Mari kita ketemu, masing-masing tunjukkan alas haknya supaya semuanya jelas,” pungkas Edy. (ctr)