LANGKAHKALTENG.ID, BARTIM — Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah meminta Kepolisian Resor Barito Timur mempertimbangkan penghentian proses penyidikan terhadap dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Permintaan tersebut disampaikan melalui saran argumen hukum (Legal Memorandum) yang diajukan kepada penyidik Polres Barito Timur. Forum Kebangsaan menilai penyelesaian perkara perlu mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan, kearifan lokal, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta kebutuhan pangan keluarga.

Keduanya disebut diamankan pada 20 September 2026 di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, saat menjalankan aktivitas perladangan tradisional pada lahan sekitar 1,1 hektare.

Forum Kebangsaan mendorong agar perkara tersebut tidak semata-mata ditempatkan dalam perspektif penegakan hukum pidana, tetapi juga dikaji melalui pendekatan Green Restorative Justice, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Perladangan Tradisional Diminta Dilihat dalam Konteks Sosial

Forum Kebangsaan menilai aktivitas Subarno dan Yadi perlu dilihat dalam konteks kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan yang hingga kini masih mempertahankan tradisi perladangan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan.

Pembukaan lahan tersebut, berdasarkan informasi yang menjadi dasar pengajuan saran hukum, dilakukan secara terbatas untuk menanam padi lokal dan bukan untuk kegiatan perkebunan maupun kepentingan komersial berskala besar.

Karena itu, menurut Forum Kebangsaan, penanganan perkara perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tujuan kegiatan, luas lahan, kondisi sosial-ekonomi warga, potensi dampak terhadap lingkungan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan untuk menimbulkan kerusakan lingkungan.

Forum Kebangsaan juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat peladang telah memperoleh akses terhadap sarana dan alternatif Pembukaan Lahan Tanpa Membakar (PLTB) sebagai bagian dari kebijakan pengendalian pembukaan lahan dengan cara membakar.

Di sisi lain, ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tetap harus dipatuhi. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 yang antara lain memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta penegakan ketentuan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.

Usulkan Green Restorative Justice

Forum Kebangsaan kemudian mengusulkan pendekatan Green Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tersebut.

Pendekatan itu dikaitkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga membuka ruang pemulihan, penyelesaian persoalan secara proporsional, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Forum Kebangsaan juga mendorong keterlibatan kelembagaan adat Dayak Maanyan, termasuk Damang atau Kepala Adat setempat, sepanjang keterlibatan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Kearifan Lokal Tetap Harus Dipenuhi

Dalam saran argumen hukum tersebut, Forum Kebangsaan turut menyoroti Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakui praktik pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal dengan persyaratan tertentu.

Namun, Forum Kebangsaan menegaskan bahwa pengakuan terhadap kearifan lokal bukan berarti menghapus seluruh persyaratan hukum.

Ketentuan yang lebih spesifik juga terdapat dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020. Aturan tersebut antara lain mengatur pembakaran pada lahan bukan gambut paling banyak satu hektare per kepala keluarga untuk padi dan/atau tanaman pangan semusim, dengan persyaratan tertentu.

Karena itu, status dan legalitas aktivitas kedua warga tersebut, menurut Forum Kebangsaan, tetap harus dinilai secara menyeluruh dengan melihat jenis dan kondisi lahan, cuaca, keberadaan sekat bakar, prosedur pemberitahuan atau persyaratan lainnya, serta ketentuan terbaru yang berlaku.

Dengan demikian, argumentasi mengenai kearifan lokal tidak dimaksudkan untuk mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan, melainkan menjadi salah satu aspek yang patut dipertimbangkan dalam menilai perkara secara utuh.

Minta Proses Hukum Dipertimbangkan untuk Dihentikan

Forum Kebangsaan menyampaikan tiga pokok rekomendasi kepada Polres Barito Timur.

Pertama, mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme Green Restorative Justice. Kedua, membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan berada dalam kewenangan lembaga adat. Ketiga, mempertimbangkan penghentian proses penyidikan apabila seluruh persyaratan hukum untuk penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, mengatakan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil semestinya tetap berjalan secara tegas, tetapi juga perlu memperhatikan konteks sosial dan budaya masyarakat adat.

Menurut dia, pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Kami berharap perkara ini dapat dipertimbangkan untuk ditangguhkan terlebih dahulu dan kedua warga tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan Polres Barito Timur, sembari membuka ruang penyelesaian yang lebih komprehensif sesuai ketentuan hukum,” ujar Yanto.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara tidak harus selalu berujung pada pemidanaan apabila terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan persoalan diselesaikan dengan pendekatan restoratif.

Forum Kebangsaan juga mendorong adanya dialog yang melibatkan keluarga kedua warga, masyarakat adat, pendamping hukum, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sipil.

Menurut Forum Kebangsaan, dialog tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

Pada akhirnya, Forum Kebangsaan berharap penanganan perkara Subarno dan Yadi dapat menjadi ruang untuk menemukan titik temu antara penegakan hukum lingkungan dan perlindungan masyarakat adat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (red)