Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K, M. pimpin press release pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus bulan agustus sampai oktober 2025 di daerah Palangka Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Timur Dan Kab. Gunung Mas, bertempat Kantor BNNP Kalimantan Tengah Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, pada Senin (29/10/25).
Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kepala Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya serta Dinas terkait.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng Ruslan Abdul Rasyid mengatakan dari pengungkapan kasus dari bulan agustus sampai oktober 2025, BNN Prov. Kalteng berhasil mengamankan 9 Orang tersangka dari masyarakat umum dengan rincian 8 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka wanita.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari laporan nomor : lkn/0024-nar/viii/2025/bnnp kalimantan tengah dengan 1 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial “fa”. TKP di kota palangka raya. barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,82 gram dan dimusnahkan dengan berat kotor 45,18 gram, ” ucapnya

Foto pemusnahan barang bukti narkotika kasus bulan agustus sampai oktober 2025
Ruslan juga menyebutkan narkotika yang dimusnahkan dari laporan nomor : lkn/0029-nar/ix/2025/bnnp kalimantan tengah dengan 1 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial “tk” TKP di kabupaten pulang pisau prov. kalimantan tengah. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,71 gram.
“Setelah ada ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri pulang pisau, barang bukti narkotika berupa sabu tersebut disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan untuk kepentingan pengujian laboratorium, maka barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan berat brutto 19,46 gram.
Dari laporan kasus narkotika nomor : lkn/0031-nar/x/2025/bnnp kalimantan tengah dengan 4 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial “ze”, dk, gp dan nh. TKP di kabupaten seruyan prov. kalimantan tengah. barang bukti sabu berat bruto 394,95 gram dan serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 58 butir dengan berat kotor 25,85 gram.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan berat brutto 393,34 gram dan 42 butir pil ekstasi dengan berat kotor 19,15 gram”.
Selanjutnya, berdasarkan laporan kasus narkotika nomor : lkn/0032-nar/x/2025/bnnp kalimantan tengah dengan 2 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial “su” dan “as” TKP di kabupaten kotawaringin timur prov. kalimantan tengah. Barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan sebanyak 53 butir dengan berat bruto 23,92 gram.
“Setelah mendapatkan surat ketetapan status barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 41 butir dengan berat bruto 23,92 gram.

Foto barang bukti narkotika
Kemudian, dari laporan nomor : lkn/0033-nar/x/2025/bnnp kalimantan tengah dengan 1 orang tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial “sy”. TKP di kabupaten gunung mas prov. kalimantan tengah. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,86 gram, Lalu barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan berat bruto 28,45 gram, ” sebut Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut.
Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut menegaskan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 486,43 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak +/- 78 butir atau 43,07 gram.
“Dimana barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (mdma) tersebut telah dilakukan uji laboratorium di balai besar pengawas obat dan makanan di palangka, di bidlabfor polda jawa timur dan puslabfor bnn ri di lido dengan hasil adalah benar mengandung metamphetamine dan mdma yang terdaftar dalam golongan i nomor 61 dan nomor 37 lampiran undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegas Ruslan.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat di kalimantan tengah untuk terus bersatu padu melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi indonesia dengan menggelorakan perang terhadap narkotika demi kemanusiaan ( war on drugs for humanity), ” jelas Ruslan Abdul Rasyid Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan