Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K, M pimpin press release BNN Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Dan BNN Provinsi Kalimantan Barat (Prov. Kalbar) gagalkan penyelundupan 8,3 kg sabu dan 211 Butir Ekstasi Dari Jaringan Lintas Provinsi, bertempat Kantor BNNP Kalimantan Tengah Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, pada Selasa (11/11/25).

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng Ruslan Abdul Rasyid mengatakan BNN Prov. Kalteng bekerja sama dengan BNN Prov. Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam
jumlah besar yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi berinisial D.

“Dimana dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi, serta tiga orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran, ” ucapnya.

Ruslan menuturkan operasi penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Tim pemberantasan BNN Provinsi Kalteng sebelumnya telah menerima informasi dari BNN Provinsi Kalbar mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalbar menuju Kalteng yang diduga dikendalikan oleh jaringan D, ” tutur Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut.

Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut menegaskan setelah melakukan pemantauan intensif di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Kota Sampit, yakni Toyota Calya berwarna silver dan hitam.

Foto Para Pelaku

“Saat dilakukan penghentian, kendaraan pertama berhasil diamankan beserta dua orang penumpang berinisial A.S. dan N.U.A., yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Kendaraan kedua sempat mencoba kabur hingga masuk ke parit, ” tegas Ruslan.

Dikatakannya, Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial R.R.R., sedangkan sopir berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil penggeledahan terhadap kendaraan pertama mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil. Berdasarkan keterangan awal, seluruh barang bukti tersebut dikirim dari Kalimantan Barat oleh seorang bandar berinisial D untuk diedarkan di wilayah Kalteng, ” jelas Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Kalbar segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D, pengendali utama jaringan ini, di area parkir Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

“Penggeledahan lanjutan di rumah A.S. di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, pada Minggu, 9 November 2025, kembali menemukan 61 butir ekstasi tambahan. Dengan total barang bukti yang diamankan 11 paket narkotika jenis sabu seberat total 8,3 kilogram, 211 butir ekstasi, 2 unit kendaraan roda empat, 8 unit telepon genggam, 1 buah speaker dan 2 timbangan digital, ” ungkap Ruslan Abdul Rasyid.

Lebih lanjut, Ia menambahkan para pelaku kini diamankan di Kantor BNN Prov. Kalteng untuk  pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat kerja sama dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, ” tambah Ruslan Abdul Rasyid Plt. Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut.

Sinergi kedua provinsi ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba.

 

Sumber : ctr / tn-t7