Palangka Raya, Langkah Kalteng – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terus memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe.

Dikatakan, Hap Baperdu bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah, khususnya pajak restoran.

“Langkah langkah Pemerintah Kota (Pemko) ini merupakan terobosan yang baik untuk meminimalisir kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ucapnya, Minggu (11/1/26).

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya menegaskan penggunaan tapping box dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan terbuka, karena pajak yang dipungut langsung tercatat secara otomatis tanpa harus dihitung secara manual oleh pengusaha.

“Pajak restoran 10 persen itu memang hak pemerintah daerah yang dititipkan konsumen. Dengan sistem digital, semuanya tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan pengusaha maupun pemerintah,” tegas Hap Baperdu .

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut berharap Bapenda terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, agar pemasangan tapping box tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Kami mendorong agar pelaku usaha diberikan pemahaman yang utuh, termasuk pelatihan pengoperasian alat. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan diterima dengan baik,”  ungkap Hap.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memantau pelaksanaan program tersebut agar benar-benar berdampak pada peningkatan PAD yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. (red / ist)