Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya untuk rutin gelar operasi penertiban pajak kendaraan.
“Berdasarkan data Bapenda, dalam dua hari pelaksanaan operasi, pendapatan daerah berhasil dihimpun mencapai lebih dari 87 juta, langkah ini dinilai efektif meningkatkan penerimaan daerah, ” ungkapnya kepada awak media. Rabu (11/2/26).
Dikatakan Hatir Sata Tarigan, pada hari pertama operasi penertiban pajak kendaraan oleh Bapenda Kota Palangka Raya mendapat 25 juta lebih dan pada hari kedua ini sekitar 62 juta lebih, langkah ini dinilai efektif dengan hasil yang luar biasa.
“Karena operasi penertiban pajak bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak daerah, ” jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga menyebutkan kebanyakan wajib pajak, khususnya pelaku usaha, bukan sengaja menghindari kewajiban, akan tetapi mereka tidak ingat membayar pajak kendaraan mereka untuk tepat waktu.
“Oleh sebab itu, sering kali masyarakat itu bukan tidak mau membayar pajak, tetapi karena tidak ingat oleh banyak kesibukan masing-masing, makanya dengan adanya penertiban, mereka kembali diingatkan,” sebut politisi Partai Demokrat tersebut.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menuturkan apabila kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, maka akan terbentuk kebiasaan positif di tengah masyarakat untuk taat pajak.
“Dengan meningkatnya kesadaran, kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah pun diharapkan terus tumbuh, Kalau kegiatan ini sering dilakukan, maka masyarakat akan terbiasa dengan kewajiban-kewajiban pajaknya,” tutur Hatir Sata Tarigan.
Lebih lanjut, Ia menegaskan jika kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak pada akhirnya memberikan manfaat langsung bagi mereka, baik melalui pembangunan maupun peningkatan pelayanan publik. Sebaliknya, kalau lalai dalam membayar pajak justru merugikan masyarakat sendiri karena akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
“Oleh sebab itu, jika lalai dan tidak ingat maka akan ada sangsinya, yang dirugikan masyarakat juga, kami DPRD berharap sinergi antara Bapenda, aparat terkait, dan masyarakat terus ditingkatkan agar budaya taat pajak semakin mengakar demi kepentingan bersama, ” beber Hatir Sata Tarigan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut. (red / ist)

Tinggalkan Balasan