Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.

Sebagai informasi, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang bertujuan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan program pengentasan kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. 

Upaya tersebut diarahkan untuk menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, pangan, dan air bersih.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat miskin, penguatan akses permodalan bagi usaha mikro, hingga penyediaan data terpadu yang diperbarui secara berkala guna memastikan ketepatan sasaran program bantuan.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Palangka Raya, yang juga menjabata sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah dilakukan guna menyempurnakan materi muatan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Penyempurnaan ini penting agar Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Hatir di Palangka Raya (27/3/26).

Pembahasan dilaksanakan pada 12 Maret 2026 di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tenaga ahli, serta unsur perundang-undangan sekretariat DPRD.

Dalam hasil fasilitasi, terdapat sejumlah catatan penting, di antaranya penyesuaian istilah “penanganan kemiskinan” menjadi “penanggulangan kemiskinan”, penambahan dasar hukum baru, serta penyempurnaan definisi fakir miskin sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

Selain itu, juga ditambahkan definisi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama dalam penyaluran program bantuan sosial.

Beberapa pasal dalam Raperda juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tumpang tindih, penyempurnaan redaksi, hingga penambahan substansi terkait upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan, seperti penyediaan lapangan kerja sektor informal, bantuan permodalan, dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Bapemperda menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan tersebut.

Fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuan antara lain Fraksi Partai Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, Gerindra, PKB, serta gabungan PSI dan Perindo.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada perangkat daerah terkait agar segera menyempurnakan Raperda sesuai hasil fasilitasi gubernur, serta mempercepat proses pengajuan nomor register hingga pengundangan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD juga mendorong agar setelah Perda ditetapkan, perangkat daerah segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Sebagai penutup, DPRD menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatasi persoalan kemiskinan di Kota Palangka Raya.

Namun demikian, implementasinya tetap memerlukan pengawasan ketat serta pembaruan data yang konsisten agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran.

DPRD juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah dapat menjalankan Perda ini secara optimal dan proaktif berkoordinasi apabila menemui kendala, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya secara berkelanjutan. (red / ist)