Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palangka Raya sampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana.
“Fraksi PKB apresiasi urgensi penyusunan Raperda ini mengingat Kota Palangka Raya memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan, banjir, angin kencang, serta bencana ekologis lainnya,” ucapnya, Jumat (27/3/26).
Rusdiansyah menyebutkan dalam pandangan kami fraksi PKB pentingnya integrasi data kebencanaan yang mutakhir dan berbasis kajian ilmiah, serta penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga sistem peringatan dini.
“Sehingga pengurangan risiko bencana juga perlu berbasis kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana,” sebut Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya tersebut menegaskan bahwa Fraksi PKB juga soroti kesiapsiagaan berbasis wilayah dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat di tingkat RT/RW dalam penyusunan rencana kontinjensi.
“Terutama pada kasus karhutla sebagai risiko paling menonjol, pemerintah harus menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, penanganan cepat, serta penegakan sanksi bagi pelaku,” tegas Rusdiansyah.
Politisi partai PKB tersbut menuturkan bahwa fraksi PKB juga mendorong agar Raperda tersebut dapat mengatur standar teknis bangunan aman bencana, terutama bagi fasilitas publik, permukiman padat, serta bangunan usaha.
“Sehingga adanya dasar tersebut, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Rusdiansyah Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya tersebut. (red / ist)

Tinggalkan Balasan