Muara Teweh – Tim kuasa hukum Prianto bin Samsuri melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Surat yang dikirim pada 23 April 2026 tersebut ditandatangani oleh Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, CH Harno, Tati Suryati, Ardian Pratomo, dan Almas Tsaqibbiru selaku penasihat hukum terdakwa Prianto bin Samsuri.
Dalam surat itu, kuasa hukum menyampaikan sejumlah kejanggalan teknis dalam proses penyampaian putusan tingkat pertama yang dilakukan melalui sistem e-court. Mereka mengungkapkan, putusan awalnya dijadwalkan pada 14 April 2026 pukul 09.00 WIB, namun ditunda hingga 21 April 2026 dengan alasan ketua majelis hakim sedang dinas luar.
Menurut kuasa hukum, alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan kesiapan putusan. Sebab, penundaan bukan karena putusan belum rampung, melainkan karena faktor keberadaan ketua majelis.
Selain itu, mereka juga menyoroti ketidaksesuaian jadwal penyampaian putusan. Berdasarkan sistem e-court, putusan seharusnya disampaikan pada 21 April 2026 pukul 09.00 WIB. Namun hingga sore hari, dokumen belum juga tersedia.
Kuasa hukum mengaku telah melakukan pengecekan berkala. Bahkan hingga pukul 17.00 WIB, pihak panitera menyebut putusan masih dalam proses revisi.
“Pada akhirnya, putusan baru disampaikan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, yang menurut kami sangatlah janggal,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyayangkan substansi putusan yang dinilai hanya menitikberatkan pada aspek formal, meskipun majelis hakim sebelumnya telah melakukan pemeriksaan setempat guna menggali kebenaran materiil.
Meski demikian, dalam surat tersebut kuasa hukum menegaskan tidak bermaksud meragukan integritas maupun independensi majelis hakim. Mereka menyebut penyampaian ini bertujuan sebagai masukan agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan teknis serupa dalam proses peradilan.
“Kami hanya ingin menyampaikan agar hal-hal teknis yang terasa mengganggu ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” demikian isi pernyataan tersebut.
Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian atas persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan transparansi sistem peradilan berbasis elektronik di Indonesia. (red/ist)

Tinggalkan Balasan