MURUNG RAYA, Langkah Kalteng – Bupati Murung Raya, Heriyus, memberikan instruksi tegas agar proses pelelangan fisik seluruh proyek pembangunan daerah segera dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya manajemen waktu dan standarisasi pengerjaan agar seluruh program infrastruktur dapat dinikmati masyarakat tepat pada waktunya.

​“Instruksi ini bertujuan memastikan tidak ada penundaan dalam pembangunan yang menjadi tumpuan harapan masyarakat. Pelelangan fisik harus dipacu dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat maksimal bagi warga Murung Raya,” tegas Bupati Heriyus saat menghadiri paparan kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kabupaten Murung Raya, Senin (11/5/2026).

​Fokus pada Infrastruktur Strategis

​Kegiatan yang berlangsung di aula dinas setempat tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus penentuan arah strategis pembangunan daerah. Dalam laporannya, Kepala DPRKP Kabupaten Murung Raya, Stardian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret, termasuk negosiasi dan penjajakan untuk sejumlah proyek prioritas.

​Salah satu fokus utama adalah perluasan pertigaan jalan di beberapa titik strategis kawasan perkotaan. Proyek ini diproyeksikan untuk meningkatkan mobilitas warga serta memicu denyut nadi ekonomi lokal.

​“Program yang kami rancang selaras dengan RPJMD Kabupaten Murung Raya 2025–2029, khususnya dalam penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan di ibu kota kecamatan. Tahapan persiapan, mulai dari kajian teknis hingga analisis kebutuhan, telah kami tuntaskan,” jelas Stardian.

​Pendekatan Humanis dalam Pembebasan Lahan

​Di sisi lain, Bupati Heriyus mengingatkan bahwa aspek sosial tidak boleh terabaikan di tengah masifnya pembangunan fisik. Ia menggarisbawahi bahwa pembebasan lahan harus dilakukan melalui pendekatan negosiasi yang persuasif dan humanis.

​Pemerintah daerah memastikan penilaian harga lahan akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.

​“Kami tidak ingin pembangunan justru memicu konflik. Komunikasi dengan masyarakat harus dilakukan secara intensif. Hak-hak warga wajib dihormati dan dipenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambah Heriyus.

​Target Tuntas 2028

​Pemerintah Kabupaten Murung Raya mematok target ambisius agar seluruh program pembangunan tuntas pada tahun 2028. Harapannya, dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun ke depan, mayoritas proyek sudah berfungsi secara fungsional.

​Turut hadir dalam agenda strategis tersebut : Paulus Manginte (Kepala Dinas PUPR Kab. Murung Raya),  Akhyat Imam Zahrias (Sekretaris sekaligus Wakil Kepala Bappeda),  Para kepala bidang terkait dan tamu undangan lainnya.

​(Didi Nurhadi)