PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Salundik, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya proses fasilitasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/06/2026).

“Kami selaku anggota dewan sangat bersyukur karena proses fasilitasi dari Gubernur ini sudah selesai seluruhnya. Tahapan selanjutnya tinggal menetapkan rancangan ini untuk sah menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Salundik saat diwawancarai awak media.

Dengan selesainya tahap penyempurnaan regulasi tersebut, Salundik berharap agar aturan baru ini dapat diimplementasikan secara optimal. Sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama keberhasilan penegakan Perda tersebut di lapangan.

Ia juga menekankan bahwa tujuan akhir dari pembentukan regulasi ini tidak lain adalah untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasan dan komitmen dalam pelaksanaannya harus berjalan beriringan.

“Harapan kami, regulasi atau peraturan daerah yang baru ini nantinya dapat kita laksanakan dengan baik bersama-sama dengan pemerintah kota. Lebih dari itu, kami ingin pelaksanaannya di tengah masyarakat dapat berjalan lancar dan membawa dampak yang positif,” tegas Salundik.

Senada dengan Salundik, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang ditemui di lokasi yang sama, membenarkan bahwa persetujuan dan pengesahan ketiga regulasi ini merupakan buah dari proses panjang yang telah dilalui bersama oleh pihak legislatif maupun eksekutif.

“Tiga buah rancangan peraturan daerah ini sudah melalui proses tahapan yang panjang. Mulai dari pidato Pak Wali Kota, pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, pembahasan oleh Pansus, hingga proses fasilitasi ke tingkat Gubernur dan ditindaklanjuti kembali oleh Bapemperda,” urai Subandi.

Adapun tiga Raperda yang resmi disahkan tersebut meliputi:
*Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak (*Multiyears*)
*Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat*
*Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik*

Lebih lanjut, Subandi mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk bergerak cepat menyampaikan hasil paripurna kepada Gubernur guna mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. Ia juga meminta agar Pemkot tidak langsung menerapkan regulasi ini begitu saja tanpa persiapan teknis.

“Harapan kami, sebelum diberlakukan, pemerintah kota terlebih dahulu membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota mengenai petunjuk teknis pelaksanaan. Setelah itu, lakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru kemudian Perda tersebut efektif diberlakukan,” jelas Subandi.

Pihak DPRD juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masing-masing Perda segera mengambil langkah tindak lanjut. Perda Kegiatan Tahun Jamak akan menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perda Penyelenggaraan Kota Sehat digawangi oleh Dinas Kesehatan, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Dengan selesainya pembahasan ini, kita ingin semuanya dilaksanakan maksimal oleh OPD masing-masing agar instrumen pengaturan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Subandi. (Ctr)