Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kabidhumas didampingi Dirreskrimsus gelar press release terkait perkara tindak pidana perlindungan konsumen yang memproduksi dan memperdagangkan beras yang diduga tidak memenuhi standar, yang diselenggarakan di Polda Kalteng, Selasa (16/9/25).
Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng, Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/45/VII/2025/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kalteng Tanggal 31 Juli 2025.
“Dimana lokasi kejadian di Retail Modern KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155 kota Palangka Raya dan Retail Modern Sendys Jalan G. Obos No. 62 Kota Palangka Raya dan Jl. Ahmad Yani No. 90 Kota Palangka Raya, ” ucapnya kepada awak media.
Erlan Munaji menegaskan modus operasi tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Kemudian barang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa, ” tegas Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut menyebutkan barang bukti yang ditemukan ada 43 Karung Beras Merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (Jdr) Warna Merah Ukuran 3 Kg, 88 Karung Beras Merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (Jdr) Warna Merah Ukuran 5 Kg, 52 Karung Beras Merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (Jdr) Warna Merah Ukuran 10 Kg.

Foto Barang Bukti Kasus Beras Oplosan
“Lalu ada 1 Buah Timbangan Digital Merek Sonic, 1 Buah Mesin Sealer Model: Frm-1100l Seri: 080360, Karung Plastik Kemasan Beras Merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (Jdr) Warna Merah Ukuran 3 Kg, 5 Kg dan 10 Kg, dan 1 Buah Karung Beras Bekas Polosan Bertuliskan “Jdr B”, ” ungkap Erlan Munaji.
Lebih lanjut, Ia menuturkan dalam perkara tersebut polisi menetapkan 1 tersangka inisial DAW, 39 tahun, Laki dengan mengamankan total barang bukti 1.080 kilogram beras dengan merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (Jdr) Warna Merah.
“Akibat perbuatannya tersengka di kenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda 2 milar rupiah, ” beber Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan