Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kabidhumas didampingi Dirreskrimsus gelar press release terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan gedung pengembang fasilitas expo di lokasi ex THR Sampit, yang diselenggarakan di Polda Kalteng, Selasa (16/9/25).
Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng, Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tanggal 31 Agustus 2023
“Perkara tindak pidana pada pekerjaan gedung pengembang fasilitas expo di lokasi ex THR Sampit Tahun 2019 s.d TA 2020 di Jalan Cilik Riwut Sampit, ” ucapnya.
Erlan Munaji menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menetapkan 1 tersangka yakni sdr. LM, selaku penyedia jasa/kontraktor mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK RI mengalami kerugian negara sebesar 3,5 miliar lebih yang dilakukan oleh tersangka LM.
“Berdasarkan kronologis penangan perkara pada tahun 2022 dilakukan penyelidikan terhadap pengembangan fasilitas gedung Ex Sampit, kemudian tanggal 14 Juni 2024 penyidik melakukan gelar penetapatan tersangka Sdr. LM sebagai Direktur PT. HERAL ERANIO JAYA selaku penyedia jasa/kontraktor, ” sebut Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.

Foto Barang Bukti
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut menjelaskan tersangka LM sempat menjadi (DPO) berdasarkan Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Juli 2024. Kemudian Penyidik Subdit III/Tipidkor Polda Kalteng pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 dilakukan penangkapan di lokasi di jalan depan pintu keluar FX Sudirman Mall Jalan Jenderal Sudirman, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kemudian tersangka dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka Sdr. LM di rutan Polda Kalteng, ” jelas Erlan Munaji.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan Tersangka menjadi DPO dari bulan Juli 2024 dan tanggal 12 September 2025 dilakukan penangkapan. Pasal yang sangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar”, ” sebut Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini terdapat 3 Tersangka lainnya atas nama Sdr. FZ/ Sdr. FAZRIANNUR, S.E., Ak. selaku Konsultan Pengawas, sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman 7 Tahun penjara; Sdr. ZL/Dr. H. ZULHAIDIR Bin H. JAPRI INDIL (Alm) Kadis Perindag Kab. Kotim selaku Pengguna Anggaran (PA), sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman 7 Tahun penjara; Sdr. MR/ MUKHAMMAD RIEKHIE ZULKARNAEN Selaku Konsultan Perencana, sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman 1,6 Tahun penjara 1 tahun 1 bulan 12 hari lama Tersangka Sdr. LM jadi (DPO) sejak tanggal 19 Juli 2024.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan