Palangka Raya, Langkah Kalteng – Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kuasa dari H. Kaspul Anwar selaku pemilik tanah untuk memasang patok atau banner untuk mengamankan tanah tersebut dari oknum-oknum yang ingin menyerobot tanah tersebut yang beralamat di jalan G. Obos 14 Gang G. Obos Indah, Rabu (1/10/25).

Aksi tersebut dilakukan, untuk menyampaikan pernyataan sikap bahwa Tanah tersebut Dalam Pengawasaan Atau Penguasaan LSR LPMT Kalteng Dilarang Memasuki, Menguasai Tanah Atau Lahan Ini Tanpa Ijin.

Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah mengatakan kegiatan ini dilakukan agar orang-orang yang menjual tanah tersebut bisa berpikir baik karena sebelumnya sudah kita ingatkan.

“Karena perbuatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan bisa merugikan orang lain, kasihan nanti si pembeli korban akibat perbuatan tersebut, ” jelasnya.

Agatisansyah menegaskan ada 2 (dua) SPT yang diduga beliau tertahan yang dipalsukan oleh oknum-oknum mafia tanah, akan kita lawan kerena sudah merugikan pemilik tanah yang sah yakni H. Kaspul Anwar.

“Perbuatan ini kami menduga oknum-oknum dari kelurahan yang melakukan tumpang tindih surat-surat atas tanah milik H. Kaspul Anwar tersebut, ” tegas Ketua Umum LSR LPMT Kalteng tersebut.

Sementara, Ketua DPP Harian LSR LPMT, Aulia Mirza yang juga sebagai tim Hukum LSR LPMT menambahkan bahwa ini adalah langkah antisipasi sekaligus juga untuk mendukung pemerintah untuk memberantas dugaan para mafia tanah ini agar tidak terjadi konflik.

“Makanya dalam kegiatan ini kami mengundang Babinkantibmas dan Babinsa juga hadir disini intinya ini adalah penyelesaian secara hukum dan kita letakkan hukum sebagai panglima tertinggi jangan main preman, ” tambahnya.

 

Sumber : ctr / tn-t7