Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K, M. Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka (JL & JM), bertempat Kantor BNNP Kalimantan Tengah Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, pada Senin (29/9/25).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan berawal dari laporan masyakat dengan laporan kasus narkotika nomor: LKN/0027-NAR/IX/2025/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 23 September 2025 di dugaan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan di sebuah rumah kayu bercat biru yang berlokasi di Jalan Willem Taya, Desa Tumbang Randang, Petugas mengamankan seorang laki-laki bernama JL beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,14 gram serta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya, ” jelasnya.

Foto Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng Ruslan Abdul Rasyid
Ruslan Abdul Rasyid menyebutkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah klip plastik berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat brutto 4,14 gram dari tersangka JL, Serta sisa sabu pascakonsumsi dari pipet kaca, dengan berat 0,21 gram dari tersangka JM.
“Barang Bukti Non Narkotika milik tersangka JL yakni 1 unit Handphone VIVO V30, Uang Tunai 1,3 juta, 1 pack klip plastik bening ukuran 3x5cm, 1 buah dompet kecil, 1 buah alat hisap sabu rakitan, 1 buah tempat sampah dapur warna biru. Lalu barang bukti Non Narkotika Milik tersangka JM yakni 1 unit Handphone OPPO Reno11 5G, Uang tunai 20 jt, 1 buah alat hisap sabu rakitan, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu pascakonsumsi, ” sebut Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut.
Kepala Badan BNNP Kalteng tersebut menegaskan bahwa peredaran narkoba ini menunjukkan bahwa saat ini sudah benar-benar menyebar di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan sangat berbahaya.
“Oleh Sebab itu, BNNP Prov. Kalteng terus melaksanakan operasi-operasi di wilayah-wilayah yang sudah menjadi target operasi dari pada pengedar narkoba ini, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di beberapa wilayah Kalteng, ” tegas Ruslan Abdul Rasyid.
Lebih lanjut, Ia menuturkan pasal yang disangkakan pada peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutur Ruslan Abdul Rasyid Kepala Badan BNNP Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan