Palangka Raya, Langkah Kalteng – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya Dr, Rico Septian,S.H M.H.C.Med Menjadi Narasumber pada Pelatihan Perkoperasian bagi Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Se-Kota Palangka Raya Tahun 2025, yang di gelar oleh Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, bertempat: di Room Meeting Hotel Putra Kahayan, Kamis (16/10/25).

Pada kesempatan tersebut, Dr, Rico Septian,S.H M.H.C.Med Anggota BPSK Kota Palangka Raya mengatakan kegiatan ini adalah program pemerintah kota Pelangkaraya dalam rangka pembinaan ataupun peningkatan pengetahuan kepada pengurus koperasi merah putih yang ada di kota Pelangkaraya.

“Karena Pemkot Palangka Raya mempunyai 30 kelurahan yang berarti 30 koperasi dan ini adalah masing-masing perwakilan daripada koperasi-koperasi yang sudah terbentuk, ” ucapnya.

Rico Septian menegaskan pada kegiatan ini, dirinya akan mensosialisasikan tentang Tugas dan fungsi BPSK Kota Palangkaraya yakni BPSK akan melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.

Foto Dr, Rico Septian,S.H M.H.C.Med Anggota BPSK Kota Palangka Raya

“Kemudian Memberikan konsultasi perlindungan konsumen, dan Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausul baku, ” tegas Anggota BPSK Kota Palangka Raya tersebut.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan yang menjadi Dasar Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Undang Undang No B Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2001 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“Karena Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah konsumen melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, serta memberikan konsultasi perlindungan konsumen, ” jelas Rico Septian Anggota BPSK Kota Palangka Raya tersebut.

Sementara, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, S.P., M.Si mengatakan program Koperasi Kelurahan Merah Putih Ini Merupakan Pelaksanaan Nyata Dari Asta Cita Ke-3 Presiden Prabowo Subianto.

“Yang Menempatkan Koperasi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa, Untuk Membuka Lapangan Kerja, Koperasi Kelurahan Merah Putih Akan Meningkatkan Ekonomi Desa/Kelurahan Dan Menciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru, ” ucapnya.

Samsul Rizal menegaskan Kota Palangka Raya Adalah Kota Yang Terus Tumbuh. Pertumbuhan Ini Harus Diimbangi Dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan. Di Sinilah Peran Koperasi Menjadi Sangat Vital, koperasi bukan sekadar Badan Usaha Biasa, melainkan pilar ekonοmι yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Foto Bersama

“Dimana tantangan dan pentingnya Pelatihan Mengelola Koperasi Di Era Digital Ini Memiliki Tantangan Tersendiri. Koperasi Tidak Bisa Lagi Dikelola Secara Tradisional, ” tegas Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya tersebut.

Lebih lanjut, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya tersebut menyebutkan pengurus Koperasi dituntut untuk menguasai Administrasi Keuangan, Memahami Regulasi dan Meningkatkan Inovasi Usaha.

“Karena Pemerintah Kota Palangka Raya Berkomitmen Penuh Untuk Mendukung Pengembangan Koperasi. Kami Berharap, Setelah Pelatihan Ini, Setiap Koperasi Kelurahan Merah Putih Dapat Menjadi Koperasi Modern, Kuat, Mandiri, Dan Menjadi Lokomotif Penggerak Ekonomi Di Kelurahannya Masing-masing, ” sebut Samsul Rizal.

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinar Perdagangan Kooperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangkaraya, Bank BRI dengan materi penyusunan proposal pembiayaan dan prosedur pinjaman kredit kooperasi merah putih, serta dari BPSK tentang sosialisasi BPSK.

Sumber : ctr / tn-t7