Kotawaringin Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial OS (33), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik. Penangkapan dilakukan pada selasa tanggal 14 oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Kec.ketapang
Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kasat Reskrim menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan korban yang mendapati kos-kosannya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharg telah raib.Barang-barang yang hilang di antaranya dua unit laptop merk Acer, satu unit handphone Realme C35, sebuah power bank, satu buah jam tangan, hingga perlengkapan rumah tangga. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan kos yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan obeng .petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih tanpa nomor polisi yang digunakan aksi pencurian
• 1 unit handphone Realme C35,
• 2 unit laptop merk Acer,
• 1 buah power bank,
• 1 buah helm,
• tas ransel
• 2 buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, hingga saat ini baru terdapat dua laporan polisi yang masuk terkait tindakannya.
“Pelaku saat ini telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah atau tempat kos dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan