Palangka Raya, Langkah Kalteng – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Herson B. Aden mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng membuka rapat Evaluasi Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng, yang di selenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng, bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (13/11/25).
Dalam sambutan Plt. Sekda Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Herson B. Aden mengatakan berdasarkan Amanat UUD 1945 pada Pasal 18 B ayat (2) bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Masyarakat Hukum Adat bukan hanya pewaris tradisi, tetapi juga penjaga kearifan lokal yang telah terbukti mampu melestarikan lingkungan dan menjaga harmoni sosial mereka rentan menghadapi tanpa pengakuan, marginalisasi dan kehilangan hak atas tanah maupun budaya mereka sendiri, ” ucapnya.
Herson menegaskan pengakuan negara bukan semata penghormatan atas sejarah, melainkan juga investasi bagi masa depan untuk melindungi lingkungan, memperkuat persatuan, serta membangun Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, rapat evaluasi ini merupakan proses pengakuan masyarakat hukum adat, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mencari solusi yang lebih baik untuk tahap-tahap selanjutnya, ” tegas Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut.

Foto Bersama rapat Evaluasi Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng Tahun 2025
Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut juga menuturkan capaian pelaksanaan yang sudah dilaksanakan oleh Panitia Hukum Adat Prov. Kalteng Tahun 2025 yakni Perda Prov. Kalteng nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengakuan masyarakat Hukum Adat Dayak, dan Pergub nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Kemudian Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Masyarakat 188.44/436/2022 Tentang Penetapan Hukum Adat Rungan di Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, dan Desa Parempei, Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, dimana MHA ini berada pada lintas kabupaten/kota.
Selajutnya, Jumlah MHA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten hingga bulan Oktober 2025 berjumlah 30 MHA, yang tersebar di Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan.
Sedangkan Hutan Adat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidupsebanyak 15 Hutan Adat yang berada di Kabupaten Gunung Mas dan Pulang Pisau. Jumlah Kabupaten yang telah memiliki PERDA terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Prov. Kalteng hingga tahun 2025 sebanyak 6 Kabupaten, meliputi Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Kotawaringin Timur, ” tutur Herson.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan dalam PERDA nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak dalam pasal (3) Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi;
“Memberikan jaminan kepada Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, Menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah, Memberikan ruang partisipasi dalam aspek politik dan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya, Melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal, Meningkatkan ketahanan sosial budaya sebagai bagian dari ketahanan nasional, dan Menjadikan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah sebagai penerima manfaat, ” sebut Herson B. Aden.

Foto M.Tarmidji Kabid Panatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH prov. Kalteng
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta menyampaikan kegiatan ini panitia akan mengevaluasi usulan pemerintah tentang masyarakat hukum adat apakah sudah ada yang berjalan sebelumnya.
“Dimana DLH Prov. Kalteng menekan pemerintah daerah supaya mempercepat alur pengakuan masyarakat hukum adat di daerah supaya tidak terjadi tumpang tindih, ” jelasnya.
Kemudian, Kabid Panatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH prov. Kalteng M.Tarmidji menambahkan dalam kegiatan ini DLH Prov. Kalteng mengimbau agar kabupaten-kabupaten yang memang belum ada MHA, penelitiannya, agar segera meletakkan penelitiannya plus agar mencari komunitas MHA-nya.
“Karena ada lima kabupaten/kota yang belum ada MHA-nya dan penelitiannya, makanya kami mendorong agar mereka segera membuat penelitian pengakuan masyarakat pemerintah di kabupaten-kabupaten tersebut, ‘ tambahnya.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan