Palangka Raya, Langkah Kalteng – Berpegang pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009 yang memuat Kedudukan, Tugas dan Fungsi Damang Kepala Adat, kemudian Hak, Kewenangan dan Kewajiban seorang Damang, Wakil Walikota Kota Palangka Raya Ahmad Zaini mewakili Walikota Melantikan dan Pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (14/11/25).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Palangka Raya Ahmad Zaini mengatakan kami Pemerintah Kota Palangkaraya bersyukur seluruh kedemangan, yang mana demang di kota Palangkaraya ada lima sudah terisi semua.
“Kami berharap dengan pelantikan ini mereka untuk segera bisa melaksanakan tugas, karena banyak tugas yang harus dilaksanakan dan sesuai dengan harapan Plt. Ketum DAD Kota Palangkaraya, ” jelasnya.
Menurut, Zaini melalui kegiatan ini kita juga tetap harus mengangkat harkat dan martabat, serta budaya di Kalimantan Tengah yang luar biasa.
“Karena budaya merupakan identitas suatu daerah yang harus kita pertahankan dalam mengikuti roda zaman dan arus modernisasi, ” kata Wakil Walikota Palangkaraya tersebut.

Foto Bersama
Sementara, PIt. Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya, Ir. Leonard S. Ampung, M.Μ., Μ.Τ mengatakan DAD Kota Palangka Raya apresiasi pelantikan Damang Kecamatan Jekan Raya yang berjalan dengan aman dan lancar.
“Dengan terbitnya Keputusan Walikota Palangka Raya nomor 188.45/356/2025, tanggal 25 September 2025 tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang dilakukan Pelantikan dan Pengukuhan pada hari ini, ” ucapnya.
Leonard S. Ampung menegaskan dengan telah dilantik dan dikukuhkannya Walter Sungan menjadi Damang Kepala Adat Jekan Raya, maka tugas dan tanggung jawab saudara sangatlah berat dalam menjaga wibawa dan nama baik kelembagaan Adat Dayak terutama dalam menegakkan hukum adat.
“Serta kepada seluruh Damang Kepala Adat se Kota Palangka Raya tanpa kecuali harus mampu bekerja sama dengan para mantirnya, karena banyak laporan yang disampaikan ke DAD bahwa mantir mantir dan Damang tidak seiring dan sejalan, ini tugas yang penting untuk segera ditindaklanjuti dan diperbaiki, ” tegas PIt. Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya tersebut.
PIt. Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya tersebut menuturkan kami dari Dewan Adat Dayak Kota Palangkaraya akan melaksanakan tugas dan fungsi kami sebagai lembaga koordinasi sekaligus Supervisi terhadap seluruh DAD serta Lembaga Kedamangan.
“Semoga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan selalu berpegang kepada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009 yang mana dalam perda tersebut, memuat Kedudukan, Tugas dan Fungsi Damang Kepala Adat, kemudian Hak, Kewenangan dan Kewajiban seorang Damang, ” tutur Leonard S. Ampung.

Foto Pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya
Ditempat yang sama, Rudi Irawan selaku Pejabat Sementara (Pjs) Damang Kepala Adat Kota Palangkaraya mengucapkan selamat untuk damang kepala adat yang terpilih yakni bapak Walter Sungan harapan kita bersama ke depan memperbaiki kinerja kedemangan untuk yang lebih baik.
“Dan kita bersama-sama untuk bahu-membahu dan tetap kita menggiring bahwa semuanya perlu keterkaitan satu sama lain, ” ungkap Rudi.
Turut hadir unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, Pj. Sekda, Plt. Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya, Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, dan sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan