Palangka Raya, Langkah Kalteng – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) Melalui Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Menggelar Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (19/11/25).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah provinsi dan kota, lembaga konservasi, akademisi, organisasi non-pemerintah, hingga pelaku usaha yang bergerak di bidang lingkungan dan kehutanan. Kehadiran para pihak ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan TAHURA IMSB berjalan lebih terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, dibacakan oleh Fritno, S.Hut, selaku Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada awal Tahun 2018 berinisitif untuk terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi, mengingat peraturan perundangan yang berlaku, bahwa kawasan konservasi menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Kehutanan.

“Sedangkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk urusan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya, Pemerintah Pusat berperan sebagai penyelenggara, dan Pemerintah Daerah berperan melaksanakan pengelolaan Tahura lintas Kabupaten/Kota sebagai Tahura Provinsi, dan Tahura dalam Kabupaten/Kota menjadi Tahura Kabupaten atau Tahura Kota, ” ucapnya.

Menurut, Fritno Hasil Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) pada Kawasan Suaka Alam / Kawasan Pelestarian Alam (KPS) Sungai Sebangau yang telah dilaksanakan oleh BKSDA Kalimantan Tengah pada Tahun 2019 dengan usulan rekomendasi adalah pengelolaan KSA / KPA Sungai Sebangau sebagai Taman Hutan Raya (Tahura).

“Dimana pengelolaan KSA / KPA Sungai Sebangau yakni sebagai Taman Wisata Alam (TWA), sebagai Taman Nasional (TN), sebagai  Suaka Margasatwa (SM), dan terakhir sebagai Cagar Alam (CA). Sehingga dengan hasil EKF tersebut selaras dan memberikan peluang terhadap usulan Pemerintah Provinsi Kalimantah Tengah untuk dijadikan Tahura, ” jelas Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut menegaskan KSA/KPA Sungai Sebangau telah memperoleh penetapan sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA) Sungai Sebangau dengan mengacu pada hasil tata batas berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 28 Desember 2022.

Foto Julianti Siregar dari Direktorat Perencanaan Konservasi DITJEN KSDAE Kementerian Kehutanan

“Selanjutnya mandat penetapan menjadi Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah seluas ± 58.113 Hektar oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 6 November 2023 dan telah terregisternya Tahura IMSB dengan Nomor Register 100264049 dan Luas Kawasan 58.009,97 Ha, “tegas Fritno.

Lebih lanjut, Ia menuturkan pembagian menjadi blok pengelolaan sesuai dengan tujuannya dalam upaya perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta eksosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta upaya pariwisata dan rekreasi alam dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Dalam penyusunan dokumen perencanaan, pemerintah daerah tengah merancang pembagian beberapa blok pengelolaan, di antaranya : Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan, Blok Koleksi Tumbuhan dan Satwa, Blok Tradisional, Blok Rehabilitasi, Blok Religi, Budaya, dan Sejarah, dan Blok Khusus. Pembagian blok ini dimaksudkan menjadi dasar pengelolaan Tahura IMSB secara terarah dan berkelanjutan, mencakup perlindungan ekosistem, konservasi biodiversitas, kegiatan penelitian, pendidikan, hingga peluang pemanfaatan untuk ekowisata, ” tutur Fritno, S.Hut, Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut.

Sementara, Julianti Siregar dari Direktorat Perencanaan Konservasi DITJEN KSDAE Kementerian Kehutanan menyampaikan kegiatan ini dituangkan dalam berita acara  ini sudah dikonsultasi publikan. Karena termasuk kebijakan-kebijakan publik, sesuai peraturan yang harus disosialisasikan terkait rancangan tata ruangnya di Tahura ini.

“Karena sebagai indikator kualitas kebijaksanaan publik ada beberapa permintaan untuk peninjauan lokasi kawasan Tahura, Dimana UU 41 terkait kehutanan, tentang fungsi, terkait dengan perencanaan, sedangkan hutan konservasi dan kegiatannya adalah kegiatan KSDAE mengacu pada UU nomor 5, tahun 1997 dan UU nomor 32 tahun 2024, ” ungkapnya.

Julianti Siregar juga menambahkan dalam kegiatan ini kami mengawal dengan ketentuan dan aturan kalau ada permintaan dari Pemerintah Daerah terkait Tahura IMSB.

“Saya sangat apresiasi langkah pemerintah Prov. Kalteng dimana usia penetapan sebagai tahuranya baru berusia 2 tahun dari 2023 perencanaannya sudah melibatkan para pihaknya dan proses penyusunan penataan ruangnya juga sudah sangat hati-hati dengan metode-metode saintis, Sehingga tujuan semuanya sebagai sistem penyangga kehidupan, ” tambah Direktorat Perencanaan Konservasi DITJEN KSDAE Kementerian Kehutanan tersebut.

Melalui forum konsultasi publik ini, diharapkan muncul masukan konstruktif, penyelarasan pemahaman, serta penguatan komitmen bersama dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan TAHURA IMSB secara bijaksana untuk kepentingan ekologis, edukatif, sosial, dan wisata alam.

 

Sumber : ctr / tn-t7