Palangka Raya, Langkah Kalteng – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran, S.Ikom Membuka Rakortek Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di Aula Jaya Tingang lt.2 Kantor Gubernur, Selasa (25/11/25).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.Ikom mengatakan Pemerintah Provinsi bersama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung ASTA CITA Bapak Presiden. Kami semua bertekad menyukseskan berbagai agenda prioritas pembangunan nasional, termasuk tentunya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
“Keberadaan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi pilar untuk memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan, ” ucapnya.
Agustiar Sabran menegaskan sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menegaskan Bupati dan Wali Kota agar menyediakan lahan/tanah dari barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau aset desa siap bangun minimal luasan pembangunan 1.000 meter persegi atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah.
“Mempercepat penerbitan perizinan dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih; serta Memfasilitasi dan memberikan pendampingan dan penyelesaian dalam hal terjadi konflik pertanahan dan lahan/tanah, ” tegas Orang nomor satu di Kalteng tersebut.

Foto Penandatanganan MOU
Gubernur Kalteng tersebut menyebutkan dengan aturan tersebut diharapkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah agar melaksanakan percepatan penyediaan lahan/tanah. Selambat-lambatnya di bulan April Tahun 2026 sudah terbangun kantor/gerai, serta operasional unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berjalan semua.
“Sedangkan untuk pendanaan dari pusat melalui Kementerian Keuangan yakni memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran, Melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/ Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa, Memberikan penempatan dana pada HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara dengan limit maksimal 3 miliar rupiah per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 (enam) tahun, ” sebut Agustiar Sabran.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor baik dari pihak Kabupaten/Kota dan Kodim dalam percepatan pembangunan kantor/gerai Koperasi dan juga kerjasama dengan BUMN/BUMD untuk pengisian gerai-gerai. Kesuksesan Koperasi Merah Putih perlu kerja sama dan sinergi kita semua, itu kunci utamanya, ” tutur Agustiar Sabran Gubernur Kalteng tersebut.
Sementara, Laporan Panitia sekaligus Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Ir. Leonard S. Ampung, M.M., M.T. menambahkan tujuan kegiatan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Pangdam dan Bupati/Walikota, Adanya komitmen dan kerjasama antara Pemerintah Daerah, Pangdam, BUMN/BUMD, serta semua yang terlibat dalam Percepatan Operasionalisasi KDKMP dalam Membangun sinergitas dalam rangka pemenuhan data layanan operasionalisasi KDKMP.
“Menghadirkan narasumber dari pusat yakni Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Lely Hiswendari, Kepala Pusat BPPSDMP Acep Hariri, kemudian narasumber dari daerah Prof. Dr. Ibnu Elmi A.S PELU, SH., MH dan Fajar Okto Bawono, ” tambahnya.
Slumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan