Palangka Raya, Langkah Kalteng – Wali Kota Palangka Raya melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak membuka Seminar Akhir Analisis Kebijakan Pengelolaan Pasar Modern, bertempat di Aula Pumpung Kapakat Kantor Bapperida Kota Palangkaraya, Rabu (26/11/25).

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan keberadaan Pasar sebagai tempat transaksi dagang pasar modern milik pemerintah khususnya pasar Kahayan yang mempunyai peran strategis sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu, diperlukan sebuah kebijakan yang tepat agar Pasar dapat dikelola secara modern, tertib, aman, dan tetap mencerminkan karakter pasar rakyat yang inklusif, ” ucapnya.

Dikatakan, Arbert Tantangan pengelolaan pasar saat ini tidaklah ringan, persaingan dengan pusat perbelanjaan modern, perubahan perilaku konsumen, serta kebutuhan akan fasilitas lebih baik menuntut kita untuk melakukan transformasi pasar rakyat menuju pasar yang lebih tertata, higienis, aman, dan berdaya saing.

Foto Seminar Akhir Analisis Kebijakan Pengelolaan Pasar Modern, bertempat di Aula Pumpung Kapakat Kantor Bapperida Kota Palangkaraya

“Sehingga melalui sebuah kajian dan analisis, kita ingin memastikan bahwa arah pengembangan Pasar tidak hanya meningkatkan fungsi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya lokal, kenyamanan pedagang dan pembeli, keamanan serta keberlanjutan lingkungan, ” ungkap Pj. Sekda Kota Palangka Raya tersebut.

Pj. Sekda Kota Palangka Raya tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya membutuhkan masukan, pemikiran, dan rekomendasi yang komprehensif dari hasil kajian ini.

“Oleh sabab itu, Hasil seminar ini dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam merumuskan kebijakan yang tepat bagi pengembangan Pasar Kahayan kedepannya, sehingga dapat benar-benar berfungsi sebagai sentral pedagang dan ekonomi terbesar dalam meningkatkan PAD Kota Palangka Raya, ” tegas Arbert Tombak.

Lebih lanjut, Ia berharap kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat, baik pemerintah, pedagang, masyarakat, akademisi, dan stakeholder lainnya dapat memberikan masukan, kritikan dan saran untuk menyempurnakan Kajian Analisis ini sehingga dapat membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kota Palangka Raya, ” jelas Arbert Tombak Pj. Sekda Kota Palangka Raya tersebut.

Foto Bersama

Sementara, Dr. Vivy Kristinae, SE., M.Si dari Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Palangkaraya menambahkan penelitian ini adalah hasil penerjemahan yang kami berikan, yang juga melibatkan 600 responden dari masyarakat dan juga ada pengelola pasar dan juga pedagang.

“Kiranya dengan hasil yang kami lakukan ini, bisa menjadi ajuan termasuk dan terkhususnya mengenai sistem pengelolaan yang berintegrasi dengan inovasi, fungsi, dan teknologi, ” tambahnya.

Kemudian, Laporan Kepala Bapperida Kota Palangka Raya, Dr. Fauzi Rahman, S.Sos, M.Α.Ρ menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yakni Melakukan Analisis Kebijakan Pengelolaan Pasar Kahayan menjadi pasar modern di Kota Palangka Raya.

“Lalu Merancang Pengelolaan Pasar Kahayan menjadi pasar modern melalui riset berdasarkan variable-variabel yang tersedia, dan Menyusun rekomendasi sebagai bahan Evidence Base Policy (EBP) Pemerintah Kota Palangka Raya, ” bebernya.

Fauzi Rahman juga menambahkan dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Serta Pasal 47 Ayat 2 (e) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya 2019-2039 bahwa pasar tradisional meliputi Pasar Kahayan Palangka Raya, ” tambah Kepala Bapperida Kota Palangka Raya tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Pemkot Palangka Raya,  Camat Pahandut dan Camat Jekan Raya, Tim LPPM Universitas Palangka Raya, Para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Bapperida Kota Palangka Raya, Kabag Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Kepala UPT Pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Lurah Pahandut dan Lurah Palangka, Pengurus pedagang Pasar Besar dan Pasar Kahayan, dan Damang Pahandut dan Damang Jekan Raya.

 

Sumber : ctr / tn-t7