Palangka Raya — Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah diperkuat melalui sinergi antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN, serta para Damang dari seluruh kabupaten/kota. Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN yang berlangsung pada 4–5 Desember 2025 di Hotel M Bahalap Palangka Raya.
Gubernur : Pengedar Narkoba Harus Diusir dari Tanah Dayak
Gubernur Kalteng melalui Plt. Kepala Kesbangpol, Muhammad Rusan, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat P4GN dengan melibatkan struktur adat sebagai garda terdepan.
“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak,” tegasnya, sembari meminta para Damang merumuskan mekanisme sanksi adat yang sesuai aturan adat dan hukum formal.
Ancaman Narkoba Semakin Serius
BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan bahwa lebih dari 6.000 warga usia produktif di Kalteng terpapar narkoba. Sepanjang 2025, berhasil mengungkap barang bukti antara lain :
- 14,9 kg sabu
- 345 butir ekstasi
Data tersebut menempatkan Kalimantan Tengah sebagai jalur transit sekaligus pasar peredaran gelap narkotika.
Hukum Adat Jadi Pilar Pencegahan
Damang Sebangau Kota, Wawan Embang, memaparkan bahwa dari 96 pasal Perjanjian Tumbang Anoi, belum ada aturan khusus tentang narkoba. Namun, peradilan adat dapat menjatuhkan sanksi sosial seperti:
- pengucilan,
- pemiskinan pelaku,
- hingga pengusiran dari wilayah adat.
“Perlu rumusan aturan yang lebih konkret, tanpa melampaui kewenangan adat,” ujarnya.
DAD Siapkan ‘Basara Peradilan Adat’
Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa DAD sedang menyusun Basara Peradilan Adat, pedoman hukum adat baru yang akan memuat ketentuan penanganan kasus narkotika.
Ia juga mengusulkan adanya sumpah adat bagi hakim peradilan umum guna memperkuat integritas dalam penyelesaian perkara narkoba.
GDAN: 90% ODGJ di Palangka Raya Terkait Narkoba
Ketua GDAN, Sadrakh Gori Henoch Binti, membeberkan fakta mencengangkan :
90% Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di salah satu rumah gangguan jiwa di Palangka Raya mengalami kerusakan akibat narkoba.
GDAN menegaskan siap menerima laporan dari Damang dan langsung meneruskannya kepada Kapolda untuk ditindaklanjuti. Kapolda, menurut GDAN, telah berkomitmen menindak siapa pun, termasuk oknum polisi, jika terbukti menggunakan atau menyebarkan narkoba.
Batamad: Negara dan Adat Harus Berjalan Bersama
Ketua Bidang Hukum Batamad, HeronikaRahan, menegaskan bahwa narkoba telah merusak ketahanan sosial masyarakat adat. Melalui Perda No.16/2008 dan Perda No.3/2019, Batamad dan DAD memiliki dasar kuat untuk melaksanakan penegakan adat.
“Negara melawan narkoba dengan UU Narkotika; masyarakat adat Dayak melawannya dengan hukum adat,” tegasnya.
Diskusi Dua Hari: Mendesak Revisi Tumbang Anoi
Dari sesi diskusi, beberapa poin penting mencuat:
- Hukum Adat Tumbang Anoi perlu direvisi, khususnya memasukkan aturan baru tentang narkoba.
- Damang memerlukan payung hukum formal agar penegakan hukum adat tidak lemah.
- Terdapat usulan agar pengedar narkoba dipajang fotonya, tidak dilayani hak-hak adat, hingga usulan hukuman adat terberat.
- Ada sorotan mengenai indikasi oknum aparat yang turut menjadi penyalur narkoba di daerah tertentu.
- Semua pihak sepakat bahwa hukum adat dan hukum positif harus berjalan selaras.
Rekomendasi Akhir: Adat sebagai Benteng Sosial
Rapat menyepakati sejumlah rekomendasi strategis:
- Revisi hukum adat Tumbang Anoi, terutama Pasal 44 dan 96.
- Pembentukan unit GDAN di seluruh daerah sebagai ujung tombak anti-narkoba.
- Penyusunan MoU antara DAD, Damang, GDAN, BNN dan Polda.
- Damang aktif melaporkan peredaran narkoba.
- Opsi sanksi adat berupa pemiskinan pelaku.
- Penguatan koordinasi Damang – DAD – Batamad.
Sinergi Adat dan Negara Jadi Kunci Perlawanan Narkoba
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen besar bahwa perjuangan melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab adat dan komunitas Dayak.
Dengan penyusunan Basara Peradilan Adat, revisi Tumbang Anoi, serta keterlibatan aktif seluruh struktur adat, Kalimantan Tengah diharapkan mampu memperkuat pertahanan sosial dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (red)

Tinggalkan Balasan