Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bertempat diLuwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (9/12/25). Rakor ini dibuka oleh Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Plt. Sekda Kota Palangka Raya Albert Tombak.
Dalam sambutan Walikota Palangka Raya yang dibacakan oleh Plt. Sekda Kota Palangka Raya Albert Tombak mengatakan PTSP bukan hanya urusan DPMPTSP semata, tetapi merupakan kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah. Maju mundurnya pelayanan perizinan adalah cerminan kualitas tata kelola pemerintahan kita.
“Melalui rakor ini, kita akan membahas beberapa agenda penting yang menjadi pondasi percepatan pelayanan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya, serta mengevaluasi berbagai kendala-kendala yang dihadapi selama ini sekaligus atas tindaklanjut atas Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kota Palangka Raya terhadap Layanan Perizinan Tahun 2025, ” ucapnya.
Albert menegaskan percepatan perizinan adalah salah satu pilar penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Jika perizinan berjalan baik, maka investasi akan bergerak, lapangan kerja tercipta dan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, saya meminta seluruh OPD untuk bekerja dengan cara kolaboratif dan tidak berjalan sendiri-sendiri, ” tegas Plt. Sekda Kota Palangka Raya tersebut.
Plt. Sekda Kota Palangka Raya tersebut juga menuturkan bahwa rakor ini juga momentum memperkuat sinergi, membenahi proses dan menyamakan langkah. Tidak ada alasan bagi kita untuk menunda perbaikan.

Foto Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bertempat diLuwansa Hotel Palangka Raya
“Karena masyarakat menunggu pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik, dan kita adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkannya, ” tutur Albert Tombak Plt. Sekda Kota Palangka Raya tersebut.
Sementara, Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallerie Budianto S.T., M.P.W.K dalam laporannya menyampaikan rakor ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat kualitas layanan perizinan perusahaan di Kota Palangkaraya sebagai amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Lalu peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis risiko dan regulasi terkait penyelenggaraan PTSP, ” jelasnya.
Vallerie menyebutkan bahwa rakor kali ini fokus pada 4 (empat) agenda utama yang menjadi kunci perbaikan layanan perizinan yakni Evaluasi dan Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP), Integrasi Alur Proses Perizinan dan Sistem, Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Penandatanganan Komitmen Percepatan Pelayanan.
“Dengan integrasi sistem, perbaikan SOP, serta komitmen bersama, kami optimistis bahwa penyelenggaraan perizinan di daerah akan semakin efektif, responsif, dan berkontribusi terhadap peningkatan iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah,” sebut Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya tersebut.
Dalam rakor ini dihadiri oleh Pit. Asisten III (Administrasi Umum) Pemkot Palangka Raya, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan