Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Provinsi Kalimantan Tengah Yansen A. Binti Membenarkan Terjadinya Penundaan Pelantikan Pengurus DPD HIPAKAD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang semulanya direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025 di Aula Berkah Kodam XXII, Rabu (10/12/25).
Kepada awak media, Ketua HIPAKAD Provinsi Kalimantan Tengah, Yansen A. Binti membenarkan terjadinya penundaan pelantikan pengurus HIPAKAD sehubungan terbitnya Surat DPD Hipakad Kalteng, tanggal 4 Desember 2025, No. B-031/DPD.HPHKD-KTG/XII/2025 setalah berkoordinasi dengan DPP HIPAKAD Pusat.
“Menghimbau agar Acara Pelantikan DPD Hipakad Kalteng sebaiknya dilaksanakan setelah bulan Februari Tahun 2026 dan seterusnya, hal ini dikarenakan masih dalam suasana Keprihatinan terhadap Bencana Alam yang terjadi di Pulau Sumatera; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan juga Pembina kita TNI AD sedang dalam upaya penanggulanan bencana, ” ucapnya.

Foto Ketua HIPAKAD Prov. Kalteng, Yansen A. Binti Bersama Pengurus HIPAKAD Prov. Kalteng
Yansen A. Binti juga menegaskan bahwa sebelum pelantikan agar semua Pengurus yang akan dilantik, yang namanya ada didalam Surat Keputusan harus sudah mempunyai Kartu Tanda Anggota HIPAKAD sebagai syarat untuk menjadi Pengurus Hipakad.
“Karena hal ini sesuai dengan AD/ART HIPAKAD, dan Pengurus Daerah Hipakad dilantik oleh Ketua Umum DPP Hipakad, untuk Pembina HIPAKAD Pangdam dan PPAD, juga untuk Kapolda dan Gubernur sebagai FORKOPIMDA diundang untuk menyaksikan acara Pelantikan, ” tegas Ketua HIPAKAD Prov. Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, Ketua HIPAKAD Prov. Kalteng tersebut menuturkan agar semua pengurus dan dan anggota tetap melakukan Konsolidasi Organisasi untuk mengembangkan Organisasi Hipakad di Kalimantan Tengah dengan membentuk mulai dari Pengurus Cabang (DPC) sampai tingkat Rayon.
“Jadi kami meminta kepada teman-teman pengurus dan juga masyarakat untuk kita bersabar menanti adanya nanti pelantikan HIPAKAD Kalteng, ” tutur Yansen A. Binti
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan