Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menyampaikan release terkait Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup melalui Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas menggunakan APBN T.A. 2021, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati Kalteng, Kamis (18/12/25).
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup melalui Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas menggunakan APBN T.A. 2021 yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi pada kontrak sehingga terindikasi merugikan Keuangan Negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Perkara tersebut berdasarkan 4 (empat) laporan polisi yakni LP/A/64/XII/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah, tgl 20 Desember 2023, LP/A/4/I/2024/SPKT.Ditkrimsus/polda kalimantan Tengah, tgl 11 Januari 2024, LP/A/110/IX/2024/SPKT.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah, tgl 25 September 2024, dan LP/A/18/III/2025/SPKT.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah, tgl 13 Maret 2025, ” ungkapnya.
Erlan Munaji menegaskan dari perkara tersebut penyedik telah menetapkan sebanyak 4 (Empat) tersangka yakni “DH” (DENI HARSONO) selaku KPA, “WCA” (WINFRIED CORADO ALVA TINGGAM) selaku PPK, “RA” (RAYHAN ANDRIADI) selaku Penyedia Jasa, dan “RN’ (REINHART NAINGGOLAN) selaku Peminjam PT. Unggul Sokaja Pusat.
“Dalam kasus tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI senilai 6,1 M lebih yang dilakukan oleh tersangka, ” tegas Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut juga menuturkan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh Penyidik berupa dokumen terkait dengan perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran dan dokumen/surat lainnya, uang tunai sebesar 327,5 juta.
“Dengan rincian 77.5 juta dari Sdr. Ahmad Muhdi selaku Bendahara Transmigrasi Kab. Kapuas, 135 juta dari Julizal selaku Perantara peminjaman PT Unggul Sokaja Pusat, 20 juta dari Rohimin Saad selaku Perantara peminjaman PT Unggul Sokaja Pusat, dan 95 juta dari Reinhart Nainggolan selaku Direktur PT Unggul Sokaja Pusat, ” tutur Erlan Munaji.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 11, Jo Pasal 12 Huruf e,f, dan g, Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE- 1 KUHPIDANA, ” sebut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, Wadirreskrimsus Polda Kalteng, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan