Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menyampaikan release terkait Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan berupa Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kec. Dadahup Kab. Kapuas, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati Kalteng, Kamis (18/12/25).
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan kasus Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kec. Dadahup Kab. Kapuas dengan Pagu Anggaran 5,1 M lebih dengan sumber anggaran berasal Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia T.A. 2021.
“Perkara tersebut berdasarkan 3 (tiga) laporan polisi yakni LP nomor : LP/A/18/II/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalteng tanggal 27 Februari 2024, LP No : LP/A/29/III/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalteng tanggal 15 Maret 2024, dan LP No : LP/A/31/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalteng tanggal 4 Juni 2025, ” ucapnya.
Erlan Munaji menegaskan dari perkara tersebut penyidik telah menetapkan tersangka sebanyak 3 (Tiga) orang tersangka yakni “WCAT” Selaku PPK, “BS” selaku Pelaksana Pekerjaan Fisik, dan “YN” selaku pihak yang bekerjasama dengan BS dan menerima pembayaran pekerjaan.
“Penyidik memperoleh Hasil Audit PKN dari BPK RI yaitu adanya Penyimpangan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pelaksanaan Pekerjaan tersebut sesuai hasil audit nomor 44/LHP/XXI/09/2024 tanggal 10 September 2024 diperoleh kerugian keuangan negara senilai 1,7 M lebih, ” tegas Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut menyebutkan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh Penyidik berupa dokumen terkait dengan perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, rekening koran dan dokumen/surat lainnya, Uang tunai sebesar 114 juta disita dari Tersangka “BS, dan para tersangka tidak dilakukan penahanan hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap minggu.
“Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 11, Jo Pasal 12 Huruf e,f, dan g, Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan itambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE- 1 KUHPIDANA, ” tutur Erlan Manuji.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono Wadirreskrimsus Polda Kalteng, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan